Terkini.id, Soppeng – Pemungutan uang parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala Kabupaten Soppeng diduga menjadi pungutan liar. Pasalnya tarif yang diberikan tidak susai Peraturan Bupati (Perbup) tentang tarif pelayanan parkir.
Hal itu diungkap salah satu pengujung yang enggan disebutkan namanya. Dia mengatakan pihaknya membayar parkir di RSUD Latemammala Sebanyak Rp2.000 dengan waktu hanya 10 menit.
” Saat masuk diberikan kertas yang tertulis waktu dan stempel 09.18 dan saya cuma sekitar 10 menit saja RS dan saya membayar Rp2.000,” ujarnya
Sementara Berdasarkan peraturan Bupati Soppeng nomor 48 tahun 2017 tentang tarif pelayanan parkir di lingkungan Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Latemmamala Kabupaten Soppeng pada Bab IV pasal 7 besaran dan masa tarif parkir yang masing-masing
Sepeda motor sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) untuk Dua Jam Pertama, Mobil (jenis Station Wagon, Pick Up, Jeep, Sedan, Box Kecil dan sejenisnya) sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu rupiah) untuk Dua Jam Pertama.
Selain itu Kenaikan Tarif setiap Dua Jam berikutnya dikenakan tarif – Sepeda Motor Rp. 1,000,00 (Seribu Rupiah) , Mobil Rp.2,000,00 (Dua Ribu Rupiah) Tarif Parkir Sepeda Motor dan mobil dibawah waktu 15 (Lima Belas Menit ) dibebaskan dari biaya parkir.
Tak hanya itu Karcis portal masuk RSUD Latemmamala Soppeng saat ini menggunakan kertas putih yang dibubuhkan stempel, namun diduga ada pungli karena tidak berdasarkan Perbup tentang tarif pelayanan parkir dilingkungan Rumah sakit umum Latemmamala Kabupaten Soppeng.
Humas RSUD Latemmamala Soppeng Hj.Rahma mengatakan bahwa mengenai kertas karcis portal masuk RS yang bentuknya manual dikarenakan saat ini sementara dalam proses perbaikan karena adanya perbaikan jalan.
” Ada beberapa jaringan instalasi yang mengalami gangguan,” ucap Hj.Rahma.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
