Umy Asyiatun Khadijah, Perempuan Pertama Sebagai Ketua DPRD di Kabupaten Bulukumba Sulsel

Umy Asyiatun Khadijah, Perempuan Pertama Sebagai Ketua DPRD di Kabupaten Bulukumba Sulsel

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Makassar – DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjuk Umy Asyiatun Khadijah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba periode 2024-2029.

Penunjukan tersebut merupakan hasil keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal itu diperkuat dengan adanya Surat Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Bulukumba yang dikeluarkan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera dan ditandatangani oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal, Aboe Bakar Alhabsyi tertanggal 5 September 2024.

“Secara aturan bahwa partai PKS sebagai pemenang, secara otomatis Ketua DPRD dari Partai PKS dan melalui DPP Surat Keputusan per tanggal 5 September itu nama saya sebagai pimpinan DPRD,”ujar Umy saat dihubungi redaksi terkini.id.

Jebolan Pondok Pesantren tersebut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Bulukumba atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Baca Juga

Ia berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sepenuh hati dan dedikasi demi kemajuan Kabupaten Bulukumba

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan DPP Partai Keadilan Sejahtera atas kepercayaan yang diberikan. Saya berjanji akan menjalankan tugas ini dengan sebaik mungkin,”imbuh adik kandung calon Wakil Walikota Kendari Sulawesi Tenggara ini.

Wanita yang aktif di berbagai kegiatan sosial ini juga mencatatkan sejarah sebagai wanita pertama yang akan menduduki jabatan Ketua DPRD Bulukumba.

Ini sebuah langkah signifikan dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di kancah politik daerah.

Lantas siapa sebenarnya Umy Asyiatun Khadijah, SE yang kini menjadi Ketua DPRD Bulukumba Periode 2024-2029.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.