Terkini.id, Jakarta – Usulan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari atau selama empat bulan sudah dipadatkan dari pemilu sebelumnya telah dipastikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.
Ilham mengatakan , usulan tersebut lebih pendek dari masa kampanye 15 bulan untuk pemilu 2014 dan masa kampanye 6 bulan dan 3 minggu untuk pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Irham untuk merespons permintaan sejumlah politisi partai politik agar KPU dapat memangkas masa kampanye Pemilu 2024.
“Sebetulnya kalau teman-teman DPR keberatan dengan lamanya masa kampanye yang 120 atau 4 bulan, pada tahun 2014 dengan ditetapkan oleh partai politik, mereka bisa melakukan proses kampanye yang lama seekali. Sampai 3 hari sebelum H pemilu,” ujarnya. Dilansir dari Cnnindonesiacom. Minggu, 30 Januari 2022.
Ilham tidak memungkiri bahwa tidak ada batasan khusus mengenai durasi waktu kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pilkada. Alhasil, penyelenggara pemilu memiliki kemampuan untuk menentukan durasi kampanye.
- KPU Makassar Tetapkan DPT Pemilu 2024: Transparansi Data Pemilih Jadi Prioritas
- Bawaslu Makassar Buka Pendaftaran PTPS: Tantangan dan Peluang di Balik Pemilu Serentak
- Ketua KPU RI Sebut Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
- KPU Tetapkan 40 Calon Terpilih Anggota DPRD Jeneponto Pemilu 2024, ini Namanya
- Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024 di Sulsel Capai Target Nasional
Namun, Ilham mengingatkan, dalam menentukan durasi kampanye, ada beberapa tahapan atau cara lain yang harus diperhatikan. Ketidaksepakatan tentang kandidat pemilu dan prosedur persiapan logistik sama-sama diperhitungkan.
“KPU bekerja berdasarkan UU yang ada, jadi perlu diingat masa kampanye itu sangat terkait dengan dua tahapan lainnya. Pertama sengketa PTUN Pemilu, kedua proses lelang dan distribusi logisstik pemilu,” jelasnya.
Setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), Ilham mensinyalir sengketa pencalonan kerap dibawa ke Bawaslu dan PTUN oleh parpol atau calon terkait.
Proses pelelangan dan alokasi alat peraga kampanye Pemilu 2024 kemudian terkait erat. Sebab, berdasarkan amanat sistem proporsional terbuka dan UU Pemilu, nama peserta, foto, dan nomor urut harus dicantumkan dalam surat suara.
Sementara itu, hal itu baru bisa dilakukan setelah proses sengketa pencalonan PTUN selesai.
“Karena surat suara itu acuannya adalah DCT. Tentu ini (pembuatan surat suara) juga setelah penetapan DTC dan tuntas sengketa PTUN pasca penetapan DCT,” tuturnya.
Berdasarkan perhitungan KPU sendiri, kedua proses tersebut setidaknya bakal menghabiskan waktu selama 164 hari. Masing-masing 38 hari untuk proses sengketa dan proses logistik selama 126 hari.
Di sisi lain, KPU juga masih memiliki tantangan dalam mendistribusikan surat suara ke pelbagai TPS yang ada di tiap-tiap pulau. Oleh sebab itu, kata dia, waktu masa kampanye selama 120 hari yang diajukan KPU tersebut sudah jauh dipadatkan dari waktu seharusnya.
“Makanya dalam PKPU ini sudah mengharuskan pemadatan proses sengketa, distribusi, dan logistik. Jadi ada pertimbangannya kenapa itu 120 hari,” tegasnya.
“Jadi jangan sampai KPU dimampatkan kampanyenya kemudian tahapan logistiknya melanggar aturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Gagasan memperpendek masa kampanye sebelumnya disampaikan kader PDIP yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. Dia ingin masa kampanye hanya berlangsung 50-75 hari, atau lebih pendek dari usulan KPU hingga 120 hari.
Usulan memperpendek masa kampanye itu seiring laju kasus pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Sehingga, dia menganggap masa kampanye tidak perlu terlalu lama guna mencegah lonjakan kasus.
“Mengingat pandemi dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung,” katanya, Selasa, 25 Januari 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
