Terkini.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyatakan bahwa sebanyak 1,9 juta tenaga kesehatan atau nakes akan menerima vaksinasi booster kedua Covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi booster kedua dimulai hari ini Jumat 29 Juli 2022.
Melansir Tribunnews pada Jumat 29 Juli 2022, vaksin yang digunakan untuk dosis booster kedua itu merupakan vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Vaksinasi booster kedua Covid-19 atau vaksin dosis keempat ini untuk SDM kesehatan yang dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Sementara pemberian vaksinasi booster kedua Covid-19 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Sebelumnya seperti yang diketahui, akhir-akhir ini perkembangan kasus Covid-19 mengalami peningkatan di Indonesia.
Sedangkan tenaga kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi untuk terpapar Covid-19.
Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah SDM kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi booster kedua Covid-19 bagi tenaga kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 terkait Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.
Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta dalam melakukan vaksinasi dosis keempat bagi tenaga kesehatan tersebut.