Terkini.id, Jakarta – Pada Minggu 10 April 2022 Bareskrim Polri telah menangkap Vanessa Khong yang merupakan kekasih dari Indra Kenz tersangka kasus penipuan Binomo. Polisi juga menetapkan Vanessa Khong menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dilansir dari halaman sindonews, Minggu 10 April 2022, Direktur Tipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan kepada wartawan bahwa pihak Polri telah menangkap tiga tersangka lain dalam kasus Binomo ini.
Tiga tersangka lain tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan erat dengan tersangka Indra Kenz.
“3 orang tersangka adalah Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK),” kata Whisnu dilansir dari sindonews, Minggu 10 April 2022.
Sebelumnya polisi juga telah menangkap beberapa tersangka utama yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
Polisi akan memeriksa tiga tersangka baru ini pada Kamis 14 April 2022 mengenai transaksi aliran dana dan dugaan ikut menyembunyikan dana hasil penipuan binomo yang diperoleh tersangka Indra Kenz.
“Tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka,” ungkap Whisnu.
Para tersangka penipuan Binomo ini akan dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 5 dan/atau Pasal 10 dan juga KUHP Pasal 55 ayat 1e.
Dalam ketentuan tersebut para tersangka penipuan Binomo ini akan mendapatkan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya bahwa Indra Kenz merupakan tersangka utama dalam kasus penyebaran hoaks, penipuan dan judi online hingga tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz akan dijatuhi pasal berlapis.
Adapun pasal tersebut Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
