Terkini.id, Jakarta – Selebriti Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Vicky Prasetyo ditahan pihak Kejaksaan Jaksel setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 7 Juli 2020.
“Iya benar ditahan,” kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, Selasa, 7 Juli 2020 seperti dikutip dari suaracom.
Saat ini, presenter program Okay Bos ini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang tadi.
- Hadiri Reses di Pasar Terong, Cicu Berjanji Koordinasi Soal Kanal Panampu Tanpa Pagar Pengaman
- Dirjen Dikti Terima Audiensi FORKOM PPPI di UHO, Bahas Masa Depan Pendidikan Profesi Insinyur
- DPRD Gowa Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Daerah
- Ikuti Milad Ke-53 Tingkat Provinsi, IPPK Jeneponto Tegaskan Komitmen Sebagai Mitra Pemerintah Majukan Pendidikan
- RS Regional Mulai Dibangun di Malino, Gowa Siap Jadi Simpul Layanan Kesehatan Wilayah Selatan Sulsel
Adapun berkas laporan yang dilayangkan Angel Lelga terhadap mantan tunangan Zaskia Gotik itu telah dinyatakan lengkap atau P21.
Saat datang ke Kejaksaan Negeri Jaksel, Vicky Prasetyo tampak mengenakan setelah hitam.
Ia pun mengaku sudah pasrah dan menerima dengan lapang dada apabila dirinya di penjara atas kasus tersebut.
Diketahui, pada November 2018 Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga.
Ia menuding Angel Lelga telah berselingkuh dengan lelaki lain bernama Fiki Alman.
Tak terima dengan tudingan tersebut, Angel Lelga lantas melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
