Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini, Gibran Rakabuming diketahui secara mendadak berkeliling minta maaf pada warga Gajahan, Solo.
Ya, Wali Kota Solo itu secara langsung berkeliling mendatangi masyarakat pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Adapun hal tersebut ia lakukan menyusul pengaduan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari warga.
Oleh karenanya, didampingi oleh Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, Gibran mendatangi beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo Kelurahan Gajahan Solo untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per toko.
Tak sampai di situ, Gibran kemudian meminta maaf kepada warga yang telah dipungut uangnya secara tak resmi oleh oknum tak bertanggung jawab.
- Eko Patrio Masuk Dalam Radar Kabinet Prabowo Subianto
- Ihwal Pernyataan Gibran Rakabuming Soal Hilirisasi Nikel, Aliansi Sulawesi Tantang Berdebat
- Supriansa Ungkap Penampilan Gibran di Debat Cawapres Telah Menjawab Banyak Keraguan Masyarakat
- Cak Imin: Kalau jadi Wapres Ga Ada Gunanya Ya Mundur!
- Heboh, Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Siap Penuhi Panggilan Sidang
“Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat,” ujar Gibran saat bertemu dengan pemilik toko yang dipungut, sebagaimana dikutip terkini.id dari CNN Indonesia pada Minggu, 2 Mei 2021.
Gibran lantas menjelaskan bahwa setidaknya ada 145 toko yang diminta uang pungli di Kelurahan Gajahan dengan total sebesar Rp11,5 juta.
Keseluruhan uang itu pun dipastikan akan dikembalikan oleh Camat kepada warga yang dipunguti pembayaran ilegal.
Gibran menerangkan bahwasanya penarikan zakat dari warga di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo telah menyalahi aturan.
“Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu,” imbuh Gibran.
Ia pun diketahui telah mencopot Lurah Gajahan yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu dan kasus ini akan diserahkan ke Inpektorat serta dinas terkait.
“Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa, tetapi tidak dibenarkan oleh aturan,” imbau Gibran.
“Tradisi pungli jangan dibiarkan dan harus dipotong, tidak boleh seperti itu,” tegasnya.
“Jangan harap kepada Lurah dan Camat mempunyai ‘mindset’ seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini.”
Kata Gibran, meskipun warga ikhlas memberikan uang zakatnya, hal tersebut tetap tak boleh dilakukan karena ada aturannya, termasuk harus melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan.”
Untuk itu, ia mengajak kepada masyarakat agar tidak takut menolak pungli, meski ada tanda tangan Lurah atau lainnya sekalipun.
Sebagai informasi, Lurah Gajahan, yakni Suparno, akan mulai dibebastugaskan dari jabatannya mulai Senin besok, 3 Mei 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
