Terkini.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, menegaskan bahwa pihaknya tak akan tebang pilih soal pemeriksaan anggotanya. Hal ini termasuk dengan kasus Jenderal Dudung, yang dilaporkan oleh Koalisi Ulama soal Tuhan bukan orang Arab.
Menurut Jenderal Andika, TNI wajib memproses semua laporan yang masuk ke Puspomad. Sekalipun yang dilaporkan adalah seorang KASAD, laporan tetap wajib diproses.
“Kami punya kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut dan kita sudah mulai Senin kemarin,” kata Jenderal Andika dikutip dari Hops.id, Jumat 4 Februari 2022.
Kasus Jenderal Dudung pun kini tengah diproses sejak Senin kemarin. Jajaran Puspomad sudah merapatkan laporan koalisi ulama kepada Jenderal Dudung itu.
“Senin kemarin sudah rapatkan langkah-langkahnya akan dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor sehingga kita tahu persis,” sambungnya.
- Di Depan Panglima TNI, Frederik Kalalembang Ingatkan Prosedur Penangkapan Warga Sipil: Harus Koordinasi ke Polisi
- Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI se-Indonesia, Panglima Yudo Minta Warga Tak Takut Lapor
- Kemenkes dan TNI Perpanjang Kerja Sama Bangun Kesehatan Indonesia
- Kementan dan TNI Perkuat Sinergi, Mentan : Ketahanan Pangan Identik Dengan Ketahanan Negara
- Sinergisitas TNI-Polri, Kapolri: KTT ke-43 ASEAN Berjalan Aman dan Terkendali
Langkah-langkah pemprosesan laporan Jenderal Dudung juga sudah dilakukan termasuk mengagendakan pemeriksaan pelapor sampai beberapa saksi.
“Proses-proses permintaan keterangan dari pelapor, kemudian konfirmasi ke beberapa pihak termasuk hadirkan beberapa saksi ahli untuk memastikan kami pahami konten tuntutan maupun yang diucapkan Jenderal Dudung,” terang Jenderal Andika.
Panglima TNI itu menegaskan TNI pasti akan menindaklanjuti laporan terhadap Jenderal Dudung.
Namun demikian, sampai saat ini TNI belum bisa berkesimpulan atas ucapan Jenderal Dudung. Sebab masih memeriksa beberapa pihak gitu.
“Kami pasti akan tindaklanjuti walaupun temuan itu belum bisa memastikan itu apa, yang dilaporkan kan tertulis ke Puspomad, sehingga kita perlu dengarkan langsung. Itu prosedur intinya sama dengan peradilan umum, penyidiknya dari polisi militer,” tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
