Wajib Tahu, Ini Modus Pencurian Data Nasabah yang Bisa Menimpa Anda dan Cara Mengatasinya

Wajib Tahu, Ini Modus Pencurian Data Nasabah yang Bisa Menimpa Anda dan Cara Mengatasinya

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, MakassarLiterasi keuangan tidak cuma membuat masyarakat terbiasa dengan aktivitas transaksi dan memanfaatkan fitur-fitur jasa keuangan. 

Paling penting dari literasi keuangan adalah menanamkan ‘alarm’ dalam pikiran nasabah untuk selalu skeptis dan merespons aksi penipuan atau pencurian data.

Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI Rayendra Minarsa Goenawan menjelaskan, nasabah diimbau untuk selalu punya kemampuan menganalisis praktik penipuan yang bisa menimpanya.

“Harus ada early warning system dalam dirinya. Ketika misalnya ada SMS atau info anda mendapat uang tunai Rp2 miliar, langsung berpikir, ini ada yang aneh,” terang dia saat workshop ‘Literasi Keamanan Digital Perbankan : Peduli Lindungi Data Pribadi’ yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) AMSI bersama BNI, pada 20 Agustus 2022 lalu.

Hal lain yang ditegaskan oleh Rayendra Minarsa adalah, aksi yang dilakukan pelaku tidak cuma menargetkan membobol rekening nasabah, tetapi juga mencuri data pribadi.

“Mungkin data pribadi yang dicuri kita anggap harmless (tidak berbahaya). Tapi kalau mereka bisa mengkolaborasikan data data itu dengan informasi sosial media anda, dimatch dengan data KTP, mereka bisa dapat data yang utuh untuk melakukan modus penipuan.

Ketika mereka eksploitasi data anda termasuk ponsel, mereka bisa kirim Malware ke ponsel,” ungkap dia.

Sementara, ponsel saat ini menyimpan banyak data penting termasuk transaksi online hingga menjadi tempat penyimpanan uang digital.

Modus Pembobolan Data Nasabah

Menurut dia, umumnya ada dua modus pembobolan rekening nasabah yang biasa dilakukan. Pertama adalah modus skimming.

Pelaku misalnya memasang hardware berupa Bezel palsu yang dilengkapi dengan baterai dan memori di bagian mulut ATM untuk merekam data kartu. Pelaku juga bisa memasang router, hingga kamera tersembunyi untuk merekam password nasabah.

Modus lainnya, menurut dia, adalah Social Engineering (Soceng). Teknik ini dilakukan pelaku dengan cara mempengaruhi pikiran seseorang dengan memanipulasi psikologis dan emosional melalui suara, gambar atau tulisan yang persuasif dan meyakinkan.

“Karena modus itu, nasabah harus memperhatikan ATM sebelum bertransaksi. Nasabah juga diharap untuk tidak memberikan maupun meminjamkan kartu kredit maupun debit kepada siapapun. 

Lengkapi pula gawai telepon genggam dengan anti virus dan tidak menggunakan fasilitas WIFi publik dalam melakukan transaksi.  

Daftarkan email atau SMS notifikasi transaksi dan melakukan pembaruan data kepada pihak bank bila ada perubahan data. Terakhir, menghindari transaksi melalui web yang tidak dikenal maupun pada merchant e commerce yang tidak mengimplementasikan 3D secure,” paparnya.

Jika Nasabah Menjadi Korban

Khusus untuk nasabah BNI, kata dia, jika menjadi korban pembobolan data, bisa segera melakukan pengaduan ke BNI.

Kata dia, nasabah bisa menghubungi BNI Call 1500046 atau BNI Cabang terdekat.

Bisa juga dengan mengunjungi situs www.bni.co.id dan pada menu hubungi kami nasabah mengirimkan email ke bnicall@bni.co.id atau faksimili (021) 25541203.

“BNI terus berupaya untuk memenuhi arahan OJK sebagai Pengawas Perbankan untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait dengan perlindungan data nasabah.

Awareness dilakukan melalui Sarana Media Sosial maupun SMS Blast,” terangnya lagi.

Lebih jauh, menurut dia, BNI telah memiliki unit yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan nasabah dalam 24 jam dalam 7 hari. BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.

Tak sampai di situ, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia. Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana. 

Bye Laws dipergunakan oleh Perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws.

Tujuan utama dari Bye Laws adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.

Literasi Digital Rendah Bikin Pencurian Data Marak

Sementara itu, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V.M. Tarihoran menjelaskan, pesatnya perkembangan transaksi keuangan digital membuat banyak potensi ekonomi menjadi lebih risiko keamanan siber juga tinggi, lantaran literasi digital masyarakat yang masih rendah.

Data OJK mencatatkan bahwa tingkat inklusi keuangan Indonesia baru mencapai level 76,9% pada 2019. Sedangkan tingkat literasi keuangan masih relatif rendah di posisi 38,03%. Bahkan, indeks literasi digital masih 3,49%.

“Sejauh ini, kita melihat ada sebanyak sekitar 38% dari masyarakat yang sudah mengakses produk keuangan yang rentan diserang oleh kejahatan siber,” paparnya.  

Oleh sebab itu, Horas menyampaikan literasi keuangan tidak akan bisa ditingkatkan oleh OJK sendirian, diperlukan peran sektor jasa keuangan termasuk perbankan. 

Terlebih, ada sekitar 3.100 lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK dan sepertinya harusnya baru 40% yang memenuhi telah melakukan kegiatan edukasi minimal 1 kali setahun.

“Bank–bank besar seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Persero Tbk. atau BNI melakukan kegiatan edukasi sudah lebih dari satu kali. Saya berterima kasih juga dengan kawan – kawan perbankan dan inklusi keuangan kita paling besar di perbankan, 73% ada di perbankan, maka wajar kalau kawan-kawan di perbankan yang melakukan kegiatan literasi,” katanya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.