Terkini.id, Palopo – Pemerintah Kota Palopo, dalam hal ini Sekretaris Daerah Drs. H. Firmanza DP, SH. MSi., yang mewakili Walikota Palopo menyerahkan dua Rancangan Petaturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama Pemerintah Kota Palopo dan DPRD Kota Palopo.
Salah satunya berisi tentang Ranperda yang melestarikan aksara serta bahasa Luwu.
Ranperda itu diterima Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, yang memimpin Sidang Paripurna, Senin, 15 Mei 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo.
Adapun kedua Jenis Ranperda tersebut adalah :
1. Ranperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa sastra dan aksara daerah luwu / Tae’.
- Pabrik Minyak Goreng Kapasitas 300 Ton di Palopo Mulai Dibangun
- Mahasiswa Hambastem Serah Terima Jabatan, Dihadiri Wali Kota Palopo
- Kasus Penggelapan Dokumen Islamic Center Palopo Lanjut Penyidikan, Polisi Temukan Bukti Permulaan
- PKK Palopo Juara Umum Acara Jambore PKK Tingkat Provinsi Sulsel
- Sukses Digelar, Honda Carnival Jagoan Kota di Palopo Dipadati Ribuan Pengunjung
2. Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Daerah, dalam penjelasan penyerahan ranperda tersebut mengungkapkan bahwa Sejalan dengan nafas Otonomi Daerah yang intinya adalah kemandirian Daerah, maka komponen pelengkap mutlak yang harus ada dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah tersedianya instrumen Hukum berupa aturan perundang-undangan yang memadai yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Ranperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa sastra dan aksara daerah luwu dijelaskan sekda bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara di Kota Palopo.
Adapun tujuannya adalah:
a. melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina bahsana, sastra Luwu dan Aksara Lontara;