Terkini.id,Parepare – Salah seorang warga kota Parepare, Sulawesi Selatan Mengeluhkan adanya oknum juru parkir (Jukir) yang manarik retribusi parkir tidak sesuai aturan yang berlaku.
Selaku pengguna area parkir, Rahmat mengaku terdapat oknum Jukir di bilangan Jalan Bau Massepe tidak mengembalikan kelebihan tarif parkir yang diberikan pihaknya.
“Kami memarkir mobil. Saat kami beri uang Rp10 ribu, kami tidak diberi kembaliannya. Padahal setahu kami, tarifnya hanya Rp2.500,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Parepare Mustafa mengaku kaget jika masih saja ada oknum jukir yang menarik tarif parkir di liar aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, kata Mustafa, pihaknya betul-betul telah mewarning petugas agar petugas jukir tidak memungut tarif yang lebih dari ketentuan yang diatur dalam perda.
Bahkan, kata Mustafa, pihaknya juga menekankan agar seluruh jukir tetap mengembalikan kelebihan uang warga jika lebih dari tarif yang telah ditetapkan.
“Dan itu lebih kita perkuat dengan memasang spanduk yang mencantumkan informasi tarif parkir kendaraan roda dua atau motor Rp1.000, roda empat Rp1.500, roda enam Rp2 ribu dan roda sepuluh Rp2.500,” paparnya.
Aturan nilai retribusi parkir tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang tarif resmi perparkiran, namun masih saja ada oknum Juru Parkir (jukir) yang menarik retribusi di luar aturan yang berlaku.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.