Terkini.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menanggapi program hari Ojek Online yang ditetapkan hari Selasa oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Untuk menegaskan Hari Ojol, Pemerintah Kota Makassar menaikkan tarif parkir hingga 10 kali lipat.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengusulkan realisasi tarif parkir hingga 10 kali lipat diterapkan di lokasi yang kerap menjadi biang kemacetan.
Tujuannya, kata Leo, untuk mencegah pengendara parkir di sembarang tempat.
“Jadi justru itu lebih bijak, misalnya ada lokasi dianggap rawan macet kemudian diterapkan itu jauh lebih baik karena dampaknya adalah mencegah kemacetan di wilayah itu,” kata Leo, Selasa, 9 Maret 2021.
- Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time
- BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung di Kantor Lama
- Aliyah Mustika Ilham: Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pengelolaan APBD yang Akuntabel
- Rapat Paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Makassar Beberkan Kinerja APBD 2025
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Pentingnya PSU
Kendati demikian, legislator PAN mengingatkan sebelum hal ini direalisasikan, Pemerintah Kota harus memperhatikan segala aspek dan profesi masyarakat Makassar.
Mengingat, kata Leo, masyarakat memiliki berbagai model profesi. Sebab itu, ia meminta pemerintah kota lebih bijak dan berlandaskan pada asas keadilan.
Selain itu, juga perlu ada antisipasi untuk mencegah adanya klaster baru saat menggunakan transportasi online.
“Jadi memang harus bijak melihat Mungkin harus ada klaster kalau untuk roda empat mungkin okelah. Tapi yang roda dua. Jadi soal apalagi klaster dimasyarakat kan macam-macam,” sebutnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muthalib menyampaikan penerapan tersebut perlu direalisasikan secara bertahap.
“Menurut saya boleh boleh saja naik tapi jangan terlalu tinggi, itu 10 kali lipat menjadi 25 persen kenaikan nya. Jadi kalau naik 25 persen itu cukup berat,” kata dia.
Menurutnya, sistem pencatatan penerimaan serta pelaporan harus transparan jika tarif parkir tersebut nantinya direaliasikan.
“Kemudian harus ada klaster harga dari tarif parkir itu. Kalau fasilitas parkir nya bagus aman itu tempat parkir tidak apa naik sedikit, tapi kalau tempatnya rawan pencurian tidak masuk akal kalau begitu,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
