Warga Minta Rumahnya Dikategorikan Rusak Berat Imbas Gempa Bumi di Cianjur, Presiden Jokowi: Ada Wasitnya!
Terkini.id, Jakarta – Presiden Jokowi merespons soal kategori rumah terdampak gempa bumi di Cianjur. Pasalnya, pengelompokan kategori ditentukan oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo menegaskan pengelompokan rumah rusak berat, sedang, dan ringan akibat gempa bumi di Cianjur harus mengikuti kriteria yang ditentukan Kementerian PUPR.
Hal ini disampaikan Jokowi merespons pertanyaan pengungsi, meminta agar rumah miliknya dan tetangganya yang ditetapkan sebagai rumah rusak sedang menjadi kategori rusak berat.
Jokowi mengatakan warga dipersilahkan mengajukan status kerusakan rumah mereka tetapi keputusan pemerintah tidak bisa diganggu gugat.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat meninjau situasi pasca gempa di Cianjur Jawa Barat pada Kamis 8 Desember 2022.
“Yang menentukan bukan bapak ibu. Ada wasitnya, kalau yang menentukan bapak ibu semuanya, nanti semuanya berat semuanya,” kata Jokowi.
“Silahkan mengajukan tetapi kalau sudah diputus oleh wasit bapak ibu nggak bisa memprotesnya. Kalau bapak ibu pemain sekaligus jadi wasit enak banget,” sambungnya.
Jokowi mengingatkan terdapat 53.408 rumah yang rusak akibat gempa Cianjur dan harus diberikan bantuan oleh pemerintah.
Sementara saat ini baru ada 8.100 penerima yang mendapatkan bantuan dari pemerintah karena sudah terverifikasi.
Terbaru, angka ganti rugi yang diberikan pemerintah sebesar 60 juta rupiah bagi rumah rusak berat, 30 juta rupiah untuk rusak sedang, dan 15 juta rupiah bagi rumah rusak ringan.
Jokowi mengatakan pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap agar bisa digunakan sebagaimana mestinya. Dia berharap bantuan itu segera disalurkan agar warga bisa kembali berkegiatan. [YouTube Kompas.com]