Terkini, Makassar – Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), Dr. Eng. Hendra Pachri, ST., M.Eng., menegaskan bahwa Organisasi Kemahasiswaan Sistem Perkapalan (OKSP) tidak pernah dibekukan secara resmi.
Sementara itu, Persatuan Mahasiswa Pertambangan (Permata) hingga kini masih menghadapi kendala legalitas sehingga belum dapat diakui secara kelembagaan di tingkat fakultas.
Penjelasan tersebut disampaikan Hendra menanggapi keluhan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Teknik (OKFT) terkait belum beroperasinya dua organisasi mahasiswa tersebut.
Menurut Hendra Pachri, kondisi OKSP dan Permata tidak dapat disamakan karena masing-masing memiliki persoalan yang berbeda.
Untuk Permata, kata Hendra, organisasi tersebut belum memiliki legalitas yang sepenuhnya disahkan oleh departemen sebagai syarat untuk diajukan ke tingkat fakultas.
- Eksplorasi Seni Visual Digital, Riswandi Kembangkan Teknik Pengolahan Foto dari Bulukumba
- BMKG: Sejumlah Wilayah Sulsel Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Hari Ini 17 Juni
- Minta Maaf Secara Terbuka, Kapolres Jeneponto Jamin Berikan Sanksi Tegas Polis yang Intimidasi Wartawan
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Pasokan Biosolar dan Pengaturan Layanan di SPBU Maros
- TKIT Nurul Uswah Tandutedong Lepas 51 Anak Didik, Bupati Minta Anak Sidrap Berani Berkompetisi
“Karena penyampaian yang sampai sama saya bahwa Permata sudah ada, tapi legalitasnya belum 100 persen dari departemen untuk diusulkan ke tingkat fakultas,” ujar Hendra, Selasa 16 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Permata pada awalnya dibentuk sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan Departemen Teknik Pertambangan. Namun, dalam perkembangannya terjadi perubahan pola dan bentuk kegiatan organisasi sehingga proses legalisasi belum dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, lanjut Hendra, persoalan yang dihadapi Permata bukanlah pembekuan organisasi, melainkan belum terpenuhinya aspek legalitas administratif yang menjadi dasar pengakuan kelembagaan.
Sementara itu, terkait OKSP, Hendra membantah adanya kebijakan pembekuan organisasi. Ia menjelaskan bahwa pada 2024 pihak departemen hanya menghentikan sementara aktivitas kemahasiswaan di tingkat departemen sebagai tindak lanjut atas ketidaksesuaian terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama mahasiswa.
“Tidak ada surat resmi yang menyatakan pembekuan terhadap organisasi tersebut. Yang ada adalah penghentian sementara aktivitas organisasi,” tegasnya.
Sembilan Mahasiswa Diskors
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
