Wow! Jual Konten Porno, Siskaeee Raup Untung Milyaran Rupiah

Wow! Jual Konten Porno, Siskaeee Raup Untung Milyaran Rupiah

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Siskaeee tersangka wanita yang pamer payudara dan alat kelamin di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) beberapa waktu lalu, dikabarkan meraup keuntungan fantastis dari video yang dihasilkannya.

Aksi viralnya tersebut ternyata bukan kali pertama yang dilakukan oleh Siskaeee, ia telah memulai pekerjaan tersebut sejak beberapa tahun lalu.

Konten pornografi tersebut dijual Siskaeee ke situs dewasa, hingga meraup keuntungan hingga puluhan juta.

“Rata-rata penghasilan tersangka yang didapatkan setiap bulannya dari konten tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp 15 juta s/d 20 juta,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat rilis di kantornya, Sleman, Selasa 7 Desember 2021.

Yuliyanto juga membeberkan jika Siskaeee mendapatkan keuntungan tersebut dari anggota yang ada di akun OnlyFans miliknya.

Baca Juga

“Keuntungan tersebut yang didapat dari akun OnlyFans untuk tiap subscriber/member adalah sebesar 5 dolar dan penghasilan tersebut bisa di-withdraw (ditarik) ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dolar,” ucap Yuliyanto, dikutip dari detikcom.

Ia juga menambahkan, bahwa konten video pornografi yang dibuat Siskaeee itu diperjualbelikan di tujuh situs dewasa.

Video pornografi di Bandara YIA Kulon Progo itu diakui Siskaeee dibuat pada 18 Juli 2021 lalu.

“Kejadian tersebut dibuat oleh tersangka pada tanggal 18 Juli 2021 dan diunggah oleh tersangka di akun media social Twitter di ***siskaeee*** milik pribadi tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rentang waktu 2 Maret hingga 6 Desember 2021 Siskaee telah mendapatkan penghasilan hingga miliaran rupiah.

“Pendapatan tersangka selama memiliki akun ****.com dari tanggal 02 Maret 2020 s/d 06 Desember 2021 Tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 atau setara dengan Rp 2.186.985.009 dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 atau setara dengan Rp 1.749.511.009,” papar dia.

Atas perbuatan asusilanya Siskaeee pun dijerat dengan pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.