Marka itu juga menjadi tanda bahwa pengendara dapat mendahului kendaraan yang berada di depan dengan tetap mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan.
“Marka putus-putus di tengah jalan jadi tanda pengendara boleh mendahului kendaraan di depan. Namun, pengendara juga harus memperhatikan situasi dan kondisi di jalan raya guna menghindari risiko kecelakaan selama berkendara,” urainya.
Selain itu, ada juga marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus. Menurut Wannya, marka jalan ini memiliki dua fungsi.
Pertama, pengendara di sisi garis putus-putus boleh pindah jalur untuk mendahului kendaraan di depan.
Sementara pengendara yang berada di sisi garis utuh tidak boleh pindah jalur dan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut.
- Andi Hakim Nilai Hasil Hak Angket Harus Berujung Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Formalitas
- Daftar Manifes Penumpang KM Nurul Salsa Beredar, Basarnas Lakukan Pencocokan Data
- Basarnas Makassar Terus Cari 24 Korban KM Nurul Salsa yang Tenggelam di Perairan Selayar
- PNM Mekaar Ubah Hidup Ainun, Kini Jadi Inspirasi Perempuan di Bulukumba
- DPP GAPPEMBAR Soroti Kepastian Revisi Perbup Terkait Program Beasiswa dari Pemerintah Barru
Kemudian, kata Wanny, ada juga marka putih membujur ganda utuh. Marka tersebut sebagai penanda bahwa pengendara dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda.
“Ada juga marka putih melintang garis utuh. Marka ini bisa menjadi tanda area penyeberangan jalan dan rambu berhenti,”ujarnya.
“Jika berada di lampu rambu-rambu lalu lintas, pengendara harus berhenti tepat sebelum marka tersebut agar orang dapat menyeberang,”lanjutnya.
Wanny menyatakan, pemahaman akan fungsi marka sangat diperlukan untuk keselamatan berkendara.
Dengan memahami fungsi marka jalan, pengendara pun akan Cari_Aman selama berkendara di jalan raya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
