Terkini.id, Jakarta- Pada Rabu 22 Juni 2022, gugutan atas kasus tabung tanah dimana tergugat adalah ustad Yusuf Mansur dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tangerang.
Hakim ketua memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Ustad Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari penggugat.
“Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima” kata Hakim Ketua dalam ruang sidang.
Pada saat pembacaan putusan oleh hakim Ustad Yusuf Mansur tidak hadir dalam ruang sidang karena tengah berada di luar negeri dan hanya diwakilkan oleh Ariel Muchtar yang merupakan kuasa hukumnya.
dilansir dari kompas.com, Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti yang meminta ganti rugi kepada Yusuf Mansur senilai Rp 337.960.000.
- Beberkan Strategi Politik Perindo di Depan Jokowi, HT: Yusuf Mansur Mau Nyaleg Juga
- Grab Bantah Pengakuan Yusuf Mansur Pernah Jadi Komisaris
- Mengaku Pernah Jadi Komisaris Grab, Yusuf Mansur: Silahkan Dikonfirmasi
- Ustadz Yusuf Mansur Ingin Buat Pesantren Fashion Week, Warganet Takut Diminta Uang
- Ustadz Yusuf Mansur Berencana Buat Pesantren Fashion Week Mirip CFW
Salah satu alasan mengapa gugatan tersebut tidak diterima adalah tidak memasukkan koperasi Merah Putih sebagai tergugat.
“Menimbang bahwa majelis hakim dalam kesimpulan dengan adanya kecenderungan hukum antara para penggugat yang telah pihak menginvestasikan uangnya dalam gugatan Tabung Tanah dan menjadi anggota koperasi Merah Putih dan juga menjadikan para investor setiap bulan hasil karena main setiap bulan setiap dalam hitungan laporan sistem Jakarta Pusat untuk membuka bidang tanah para penggugat dan jamaah lainnya terhadap program Tabung Tanah,” kata Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 22 Juni 2022.
“Atas nama Koperasi Merah Putih, apabila merasa dirugikan tersebut diatas harus ditarik atau disertakan sebagai pihak dalam perkara,” sambungnya.
Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 22 Juni 2022 merupakan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam gugatannya, Yusuf Mansur diduga telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
