Terkini.id, Jakarta-Nama Ustaz Yusuf Mansur baru -baru ini menjadi sorotan publik karena polemik investasi yang dimilikinya.
Sekarang dia dibombardir dengan gugatan oleh sejumlah pihak untuk membayar kompensasi untuk program investasinya yang tidak pernah dicairkan.
Setidaknya ada empat tuntutan hukum perdata yang ditujukan kepada Yusuf Mansur di pengadilan.
Yaitu dituntut oleh tiga kasus di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yusuf Mansur et al diharuskan membayar total kerugian lebih dari Rp 98 triliun untuk empat kasus.
- Beberkan Strategi Politik Perindo di Depan Jokowi, HT: Yusuf Mansur Mau Nyaleg Juga
- Grab Bantah Pengakuan Yusuf Mansur Pernah Jadi Komisaris
- Mengaku Pernah Jadi Komisaris Grab, Yusuf Mansur: Silahkan Dikonfirmasi
- Ustadz Yusuf Mansur Ingin Buat Pesantren Fashion Week, Warganet Takut Diminta Uang
- Ustadz Yusuf Mansur Berencana Buat Pesantren Fashion Week Mirip CFW
Keempat tuntutan hukum mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi), investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batubara.
Dalam hal ini, Yusuf Mansur mengaku pasrah ,ia mempersilahkan semua pihak untuk menyudutkan dan memberikan opini tentang dirinya.
Meskipun dari semua tuntutan hukum masih belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
“Silakan saja semua bebas bernarasi apa saja, membentuk opini apa saja, menyiratkan, dan menyudutkan dengan opini apa saja,”
“Termasuk menghukumi dan menghakimi duluan, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Silakan aja,” katanya dalam, Selasa 21 Juni 2022, dilansir Kompas.com.
Ia menyebut, sikap arogansi dari sejumlah pihak dengan melakukan penghakiman terhadap dirinya akan memberatkan mereka sendiri di mata hukum nantinya.
“Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah, baik di mata Allah maupun di mata hukum,” ucap Yusuf Mansur.
Yusuf Mansur enggan berkomentar lebih lanjut tentang investasi yang ditagih oleh para korban termasuk penggerudukan kediamannya.
Dia mengatakan dia telah menyerahkan semua masalah
ini kepada kuasa hukumnya.
“Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan,” katanya.
Penggerudukan Rumah Yusuf Mansur
Dilaporkan oleh TribunNews, kediaman Yusuf Mansur di Ketapang, Cipondoh, Tangerang juga digeruduk untuk menagih hasil investasinya.
Rumahnya digeruduk pada hari Senin 20 Juni 2022 pagi oleh 30 orang.
Mereka adalah pengelola dan jemaah dari Masjid Darussalam, Bogor.
Menurut pernyataan Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Herry M Joesoef, puluhan orang menuntut Ustaz Yusuf Mansur untuk berdiskusi dengan mereka.
Diketahui, yayasan ini mendampingi para jemaah dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Jam 09.15 WIB kita sudah di sana. Kita berdiri, kita enggak mau masuk ke dalam (kediaman Yusuf Mansur).”
“Karena kalau masuk ke dalam, katanya enggak boleh direkam. Ya kita (menyampaikan tuntutannya) di tengah jalan,” bebernya.
Tujuan dari pekerjaan yang mereka lakukan adalah untuk meminta kejelasan dari program investasi yang diikuti hingga 250 pengurus masjid dan juga jemaah.
Pengajuan tuntutan berlangsung selama 1,5 jam kemudian mereka meninggalkan lokasi.
Pada saat itu, Ustaz Yusuf Mansur dan keluarganya tidak menemui mereka.
Total investasi jemaah sebesar 50 Miliar
Sementara itu, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa 21 Juni 2022, pengacara dari korban investasi, Zaini Mustofa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan penggerudukan tersebut.
“Tadi membacakan pernyataan sikap dari investor batu bara yang tergabung dalam investasi investor yang bernama Jabal Nur, jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata,” terang Zaini.
Puluhan orang tersebut meminta Ustaz Yusuf Mansur untuk mengembalikan semua investasi RP. 20 miliar yang diberikan pada tahun 2009.
“Intinya dari pernyataan sikap tersebut, kami meminta Yusuf Mansur mengembalikan seluruh investasi yang kami setor kepada Ustaz Yusuf Mansur pada tahun 2009 kemarin.”
“Jumlahnya cukup fantastis lah, perkiraan sekitar 50 miliaran, investasi seluruh jamaah,” jelasnya.
Zaini juga menyinggung soal janji Ustaz Yusuf Mansur untuk menyicil dana tersebut.
“Setelah ini macet, gagal bayar, Ustaz Yusuf Mansur pernah datang ke Legenda Wisata menemui investor.”
“Bahwa janjinya akan menyelesaikan dengan cara mencicil,” tutup Zaini Mustofa.