Menteri LHK Siti Nurbaya: Zero Deforestation Tidak Sama dengan Carbon Neutral untuk Sektor Kehutanan

Menteri LHK Siti Nurbaya: Zero Deforestation Tidak Sama dengan Carbon Neutral untuk Sektor Kehutanan

R
Ismi Hehamahua
Redaksi

Tim Redaksi

terkini.id-Jakarta, Indonesia bertekad sangat dan berkomitmen dalam penanganan isu perubahan iklim.

Keseriusan Indonesia untuk urusan penanganan isu perubahan iklim ini, tergambar pada inisiasi Indonesia Forestry and Other Land Use/ FoLU Net-Sink 2030.

Komitmen ini merupakan pencanangan pencapaian penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya. 

Suatu kondisi dimana tingkat serapan sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi sektor terkait pada tahun 2030.

Presiden Jokowi juga telah menyampaikan target Indonesia untuk mencapai Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau sedapat-dapatnya lebih awal.

Baca Juga

Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa ada hal-hal penegasan yang perlu disampaikan kepada publik terkait komitmen tersebut. Salah satunya yaitu bahwa zero deforestation tidak sama dengan carbon neutral untuk sektor Kehutanan, sebagaimana ditegaskan Menteri Siti saat briefing Delegasi RI pada 26 Oktober di Jakarta.

Menurutnya hal in sebagaimana mempertegas hal-hal yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada World Leaders Summit (WLS) on Forest and Land Use di Glasgow, Skotlandia pada Selasa, 2 November 2021 sebagaimana dikutip dari laman PPID KLHK pada Rabu (03/11/2021).

 
Menurut Menteri Siti, Untuk tahun 2030 dengan segala kebijakan sektor kehutanan yang ada, sejak pemerintahan Presiden Jokowi tahun 2014 akhir hingga sekarang sedang terus berlangsung  dengan penyempurnaan secara terus menerus, kita memperbaiki tata kelola kehutanan. Hasil-hasilnya selama 6 tahun terakhir juga dirasakan dan akan terus kita tingkatkan. 

Sekali lagi Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan harus jelas bahwa zero deforestation atau sama sekali tidak boleh ada penebangan dan bahkan satu pohon jatuh di halaman rumah itu bisa disebut deforestasi.

Menurutnya, Apakah seperti itu? Tentu saja tidak!

Dalam hal individual activities, swasta misalnya, hal tersebut bisa saja dianut, sebab mekanistik, teknis dan satu persatu langkah kerja bisnis misalnya dengan RKU atau rencana kerja usahanya yang  bisa dirinci satu persatu dalam rencana kerja teknik tahunan RKT. Jelas itu mekanistik, linearistik. 

Tapi kalau negara apalagi negara besar seperti Indonesia, dengan puluhan ribu desa di dalam dan di sekitar hutan, apakah bisa  dipakai cara-cara zero deforestation tersebut? Tentu saja tidak bisa secara linier itu dikenakan kepada kepentingan secara nasional dan negara Indonesia. 

Kita sedang sangat giat membangun saat ini dan bangsa Indonesia merasakan pembangunan secara besar-besaran itu. 

“Kita menganut carbon net sink/penyerapan bersih karbon. Kita mengurangi seminimal mungkin deforestasi dan terus melakukan reforestasi, melakukan perbaikan, pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Sehingga secara tata  pemerintahan, Indonesia tidak bisa sekarang menganut zero deforestation karena kita sedang giat membangun, dalam arti zero deforestatik sebagaimana dimaksud oleh Menteri Goldsmith dari UK.

 Indonesia bertanggung jawab membangun, namun tentu saja dengan kaidah-kaidah pelaksanaan dalam nilai-nilai sustainability. Ini tidak sama dengan bahwa tidak boleh membangun sama sekali karena tidak boleh menyentuh hutan. Tidak bisa secara linier diartikan  demikian.

UK dan RI saat ini memimpin FACT secara bersama untuk dapat dicapai produksi pertanian dan komoditi yang sustainable

Tentu Indonesia mendukung langkah tersebut  karena tentang sustainabilitas juga dimandatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Pasal 33. 

Oleh karenanya, dalam interaksi dan dukungan kerja bersama negara sahabat, Menteri Siti meminta setiap langkah kerja sama harus secara detail dilakukan dan harus ada dengan Working Group yang jelas, dan kredibel.

“Sekali lagi, FoLU Net Carbon Sink tidak sama dengan Zero Deforestation sepeti yang dimaksudkan oleh UK. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya,” kembali Menteri Siti menegaskan.

Menurutnya Arahan Kepala Negara, Bapak Presiden kepada saya sangat jelas bahwa kita menjanjikan yang bisa kita kerjakan, tidak boleh hanya retorika, karena kita bertanggung jawab pada masyarakat kita sendiri sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar yang terus berinteraksi bersama Menteri LHK dan Wakil Menteri LHK dalam tim kerja, meski dalam cara kerja jarak jauh Jakarta-Glasgow.

Wamenlu Mahendra menambahkan bahwa, Bagaimana mungkin sudah ada keputusan-keputusan sementara negosiasi saja sedang berlangsung dan masih sampai dengan tanggal 12 November.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.