Terkini, Makassar – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) menggelar sosialisasi kampanye iklan media cetak dan media massa elektronik pada Pilkada 2024, di Red Corner Kota Makassar, Sabtu 2 November 2024.
Anggota KPU Sulsel Divisi Parmas, Hasruddin Husain memaparkan, mulai tanggal 10 sampai 23 November 2024, para calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye dalam bentuk iklan kerjasama melalui media cetak, elektronik dan online.
“Jadi selama 14 hari kedepan, pasangan calon diberikan kesempatan untuk bekerjasama dengan media untuk memaparkan program maupun visi-misi calon,” kata Hasruddin Huasin.
Hasruddin menjelaskan, ada dua kategori kampanye paslon di media massa. Pertama adalah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan kedua iklan yang bekerjasama langsung antara pasangan calon dengan media.
“Untuk cetak, TV dan radio itu dikerjasamakan oleh KPU. Pasangan calon boleh bekerjasama langsung dengan media online, itu diperbolehkan,” ujarnya.
- UMI Masuk Tiga Besar Kampus Terbaik di Makassar Versi SINTA 2026, Prof Hambali: Buah Ketulusan Sivitas Akademika
- Daftar Kampus Terbaik di Makassar Versi SINTA 2026, UNM Peringkat Kedua
- Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
- RS UIN Alauddin Resmikan Kerja Sama Pelayanan dengan BPJS Kesehatan
- RS UIN Alauddin Resmi Layani Pasien BPJS, Siapkan 70 Tempat Tidur dan Standar KRIS
Dia berharap, sosialisasi ini, media massa dan masyarakat mendaptkan informasi terkait Pilkada Sulsel 2024.
“Jadi ini aturan mainnya hanya 14 hari.
kita berhgarap pasangan calon menanfaatkan dengan baik,” harap Mantan Ketua KPU Parepare ini.
Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Data dan Informasi, Alamsyah juga meminta paslon maupun perusahaan pers agar mentaati aturan kampanye di media.
“Kalau bisa mulai sekarang didaftarkan iklan paling lambat 9. Ini bukan tekanan yah, tapi ini berdasarkan tahapan. Nanti eksekusi pemasangan iklannya tanggal 10 November,” kata Alamsyah di tempat yang sama.
Alamsyah berharap setelah tanggal 23 November atau masa tenang Pilkada 2024, tak ada lagi paslon maupun media massa yang menayangkan iklan kampanye.
“Kalau ada laporan kampanye di masa tenang pasti kita akan tindak lanjuti,” imbuh Alamsyah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
