10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Wali Kota Munafri Pastikan Seleksi Transparan

10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Wali Kota Munafri Pastikan Seleksi Transparan

FD
Fachri Djaman

Penulis

“Seluruh kebijakan yang dijalankan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka melayani masyarakat,” tambah dia .

Menurutnya, dinamika yang berkembang menunjukkan besarnya kepedulian masyarakat terhadap tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel.

“Saya senang melihat antusiasme di Makassar. Ramainya proses ini menunjukkan banyak pihak yang ingin berpartisipasi dan memastikan pengelolaan zakat berjalan baik, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk menjaga kepercayaan publik, Baznas RI menerapkan prinsip 3A dalam tata kelola zakat, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.

Prinsip pertama adalah Aman Syar’i, yakni seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Baca Juga

Kedua adalah Aman Regulasi, yaitu seluruh aktivitas pengelolaan zakat wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga regulasi teknis lainnya.

Sedangkan prinsip ketiga adalah Aman NKRI, yakni memastikan dana zakat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umat dan penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Seluruh penggunaan dana zakat, infak dan sedekah harus digunakan untuk meneguhkan NKRI, bukan untuk meruntuhkannya,” tegas Saidah.

Dalam proses verifikasi faktual tersebut, Baznas RI menegaskan hanya ingin memastikan para calon pimpinan memahami dan mampu menjalankan tiga prinsip utama tersebut.

Menurut Saidah, seluruh kandidat yang masuk dalam 10 besar merupakan figur-figur yang memiliki kualitas baik.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.