10 Poin Masalah Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan

10 Poin Masalah Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan

Dias
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kepemimpinan 4 tahun Anies Baswedan menyisakan rapor merah versi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Laporan LBH Jakarta itu bertajuk Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota berisi 10 poin masalah yang disoroti. 

Rapor merah itu diserahkan ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pertama, malah yang disoroti adalah buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN).

“Hal ini disebabkan oleh abainya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili, dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 18 Oktober 2021. 

Melansir CNN Indonesia, masalah kedua yaitu sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Ketiga, penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir.

LBH menilai, banjir Jakarta sebenarnya bukan hanya satu tipe banjir saja, namun terdapat tipe banjir hujan lokal, banjir kiriman hulu, banjir rob, banjir akibat gagal infrastruktur, dan banjir kombinasi.

Baca Juga

“Beberapa tipe banjir Jakarta tersebut masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir karena luapan sungai, sehingga fokus penanganan ada pada aliran sungai di wilayah Jakarta yakni menghilangkan hambatan pada aliran sungai dari hulu ke hilir di wilayah DKI Jakarta dan masih tetap cenderung pada pengerasan (betonisasi),” katanya.

Masalah keempat yakni penataan kampung kota yang belum partisipatif. Kelima, yakni ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum.

Keenam, lanjut catatan tersebut, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. LBH menyoroti kebijakan penyelenggaraan rumah uang muka atau DP 0 persen yang ditargetkan membangun sebanyak 232.214 unit, namun kemudian dipangkas sehingga ditargetkan hanya membangun 10 ribu unit.

Selan itu, LBH menyoroti penyelenggaraan rumah yang pada awalnya diperuntukan kepada warga berpenghasilan strata pendapat 4-7 juta, kemudian diubah menjadi strata pendapatan 14 juta.

“Perubahan kebijakan yang cukup signifikan itu telah menunjukan ketidakseriusan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memenuhi janji politiknya semasa kampanye,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.