Terkini.id, Jakarta – Dua tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan terhitung mulai tanggal 3 Februari 2022.
Kedua tersangka diketahui adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF).
Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar membenarkan penetapan kedua tersangka dan penangkapannya.
Isnu dan Husni diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk kepentingan penyidikan untuk tersangka ISE dan HSF ini dilakukan penahanan dalam 20 hari pertama terhitung mulai hari ini 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022,” kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, dikutip dari Viva.co.id, Kamis 3 Februari 2022.
- Dana Makan Taruna Diduga Digarong, Kerugian Negara Capai 1,39 Miliar Rupiah
- Wali Kota Makassar Suarakan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor se-Sulsel
- Kejaksaan Negeri Sinjai Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang
- Dinamika Pilgub Sulsel: Tantangan, Kritik, dan Harapan
- Harta Kekayaan dan Gurita Bisnis Harvey Moeis Jadi Sorotan
Kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Kedua tersangka akan di tahan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Selain dua tersangka yang resmi ditahan, ada dua tersangka lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ada tindakan penahanan.
Empat orang tersangka tersebut mereka adalah anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani (MSH); mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya (ISE); Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi (HSF); dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos (PLS).
Sebelumnya salah satu tersangka, Tanos pernah diperiksa KPK pada Mei 2018 dan sempat memberikan kesaksian terkait kasus korupsi E-KTP secara virtual karena sedang berada di Singapura.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
