Terkini.id, Jakarta – Status honorer akan dihapus pada tahun 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo: tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh, Jumat 3 Juni 2022.
Tjahjo Kumolo mengutarakan bahwa pemerintah memberi perhatian dalam penanganan tenaga honorer saat ini yang masih setia mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Diberitakan bahwa tenaga honorer pada tahun 2023 sudah tidak ada lagi. MenPAN-RB memberikan penjelasan bahwa pengupahan tenaga honorer tidak memiliki standar yang jelas.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” ucapnya dilihat dari detikfinance, Jumat 3 Juni 2023.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) dalam Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengamanatkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta pejabat yang lain pada instansi pemerintah bahwa dilarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan sebagai ASN.
- Taufan Pawe Usulkan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Masih Menerima Honorer Baru
 - Ikuti Instruksi Presiden, Pj Gubernur Sulsel Tegaskan Tak Ada Tenaga Honorer Dirumahkan Karena Efisiensi Anggaran
 - Perpanjangan Pendaftaran PPPK Tahap Kedua: Peluang Baru Bagi Honorer
 - Viral, Guru Honorer Dapat Mobil Pajero dari NezzMG Skincare di Anniversary ke-5
 - Honorer Ini Kaget Ada Uang Rp 14 Triliun di Rekeningnya
 
Alhasil, PPK diwakilkan untuk menghapuskan jabatan kepegawaian selain yang berstatus PNS dan PPPK pada lingkungan instansi pemerintah dan tidak melakukan rekrutmen pegawai non-ASN.
Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa status pegawai non-ASN menjadi ASN akan jelas kedepannya, karena ASN sudah mempunyai standar kompensasi yang jelas.
Selain itu, untuk pegawai non-pemerintah atau yang kerja di perusahaan, pengupahannya berdasarkan aturan UU Ketenagakerjaan yakni Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ia juga membahas bahwa untuk pegawai non-ASN yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. “Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” bebernya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
