4 Fakta Terbaru Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

4 Fakta Terbaru Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

R
Azhar Azhari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.Id, Jakarta – Berikut ini 4 fakta terbaru tentang Ismail Bolong tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang terancam hukuman 5 tahun penjara.

1. Denda Rp 100 M

Selain terancam pidana 5 tahun penjara, Ismail Bolong juga dikenakan denda Rp 100 miliar. Hal ini dikatakan oleh Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata Nurul kepada wartawan, Kamis 8 Desember 2022.

Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.

2. Ada 2 Tersangka Lain
olri menetapkan dua rekan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya berinisial BP dan RP.

“Adapun TKP di terminal khusus PT MTE (PT Makaramma Timur Energi) yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) PT SB (Santan Batubara),” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/12).

BP berperan sebagai penambang batu bara, dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin usaha. Sementara itu, Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan Komisaris PT EMP.

“Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat Komisaris PT EMP, yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” ujarnya.

3. Peran Ismail Bolong
Ismail Bolong berperan sebagai pengatur kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Ismail bolong diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.

“IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain,” kata Nurul dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.

Selain berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal, Ismail Bolong berperan sebagai komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki IUP atau izin usaha penambangan.

“Menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” ujarnya.

4. Sita Tumpukan Batu Bara
Penyidik mengamankan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal tersebut. Lalu juga ada tiga buah buku tabungan dari bank yang berbeda.

“Tiga unit handphone berbagai merek berikut SIM card, 3 buah buku tabungan dari berbagai bank, tumpukan batu bara Hasil penambangan ilegal di tersus (terminal khusus) dan di Lokasi PKP2B PT Santan Batubara (berada di Kalimantan Timur), 2 bundel rekening koran,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022, dilansir detikNews.

Selain itu, sebanyak 36 truk dan dua buah ekskavator yang diduga digunakan dalam proses penambangan ilegal juga disita.

“36 dump truck yang digunakan untuk mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal, 2 buah ekskavator yang digunakan kegiatan penambangan ilegal,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.