Akui Setor Uang Tambang Ilegal ke Petinggi Polri, Ismail Bolong Ternyata Mantan Polisi

Akui Setor Uang Tambang Ilegal ke Petinggi Polri, Ismail Bolong Ternyata Mantan Polisi

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ismail Bolong viral lantaran mengakui dirinya menyetor uang tambang ilegal ke Petinggi Polri. Ternyata, dirinya pernah menjadi anggota polisi.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar, Ary Fadli membenarkan jika Ismail Bolong sempat berprofesi sebagai anggota Polri. Namun, dia mengajukan pengunduran diri pada Februari 2022 dan telah berstatus tidak aktif sejak April 2022.

Tidak banyak informasi soal sosok Ismail Bolong. Tetapi, menurut sejumlah pemberitaan, ketika masih menjadi polisi aktif, dia disebut turut bergabung dalam bisnis tambang ilegal di bumi Borneo.

Selanjutnya, pada Sabtu 12 Februari 2022 silam, Ismail Bolong ditetapkan sebagai Ketua Dewan DPP Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB) Kalimantan Timur. Selain itu, alasannya pensiun dini dari Polri disebut lantaran ada urusan keluarga.

Lewat pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong akui terima keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya. Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan seorang petinggi Polri.

Baca Juga

Ismail Bolong pun mengaku telah menyetor uang kepada petinggi tersebut sebanyak tiga kali dengan rincian pada September sampai November 2021. Nilainya tiap bulan disebut senilai Rp 2 miliar.

Menyusul berita ini, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan secara pribadi, dia baru mengetahui video pengakuan Ismail Bolong lewat media sosial.

Video itu katanya tengah didalami oleh jajarannya, termasuk soal setoran uang miliaran ke seorang perwira petinggi Polri. Tetapi, pada Sabtu 5 November 2022, muncul video permintaan maaf dari Ismail Bolong.

Ismail Bolong akui video yang viral tersebut direkam di sebuah hotel di Balikpapan dalam kondisi tertekan. Dia bahkan mengaku tak mengenal perwira tinggi yang dimaksud hingga penyetoran uang yang disampaikan sebelumnya tidaklah benar.

Selain itu, Ismail menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara tanpa izin. Adapun keberadaaanya di kawasan Santan Ulu, tepatnya di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk ke dalam wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 hingga November 2021, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.