Terkini.id, Makassar – Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar meringkus terduga pelaku narkoba sebanyak tujuh orang.
“Tujuh dari pelaku ini, lima merupakan satu sindikat pengedar dan dua ditemukan di tempat yang berbeda di Kampung Gotong (Sapiria),” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, SIK, Rabu 13 Juni 2019 saat rilis di Mako Polrestabes Makassar.
Lanjut Kompol Diari, barang bukti yang diamankan berupa 11 sachet sabu, alat pakai sabu dan beberapa tas tempat menyimpan sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2), (1) dan atau pasal 112 ayat (2) (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
