Terkini.id – Satuan Sat Res Narkoba Polrestabes Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap empat pengedar narkoba jaringan internasional.
Empat orang tersangka anggota jaringan internasional penyalahgunaan narkoba itu, yaitu berinisial FN, SA, RC dan RA.
Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 43 kilogram dan 11.468 butir pil ekstasi.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Nana Sudjana menjelaskan, empat tersangka tertangkap di empat lokasi berbeda, tiga di Kota Makassar, satu di Surabaya, Jawa Timur.
Di Makassar, tertangkap di Jalan RSI Faisal dan Jalan Abdullah Dg Sirua, namun barang bukti diamankan di Jalan Onta Lama.
- BNNP Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 47 Orang Tersangka 2 Diantaranya Perempuan
- Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polres Torut, Polda Sulsel Bentuk Tim Khusus
- Polda Sulsel Amankan Seorang Mahasiswa Pengedar Narkoba di Makassar
- Ibu Ini Ngaku Difitnah Polisi Sebagai Pengedar Narkoba: Saya Merinding!
- Geger Video Jokowi Terlihat Otoriter: Hajar Mereka! Tembak Mereka!
Dari pengembangan perkara di Makassar, ditangkap lah satu orang di Surabaya, yang ternyata gudang narkotika di Jalan Raya Kalisari Dharma tepatnya di Apartemen Edu City Tower Harvard Lantai 31 Kamar 3102, Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Jaringan ini pastinya Internasional yang dikirim dari Malaysia, lalu dibawa masuk ke Indonesia di beberapa wilayah. Dan kita tetap masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini,” jelas Nana saat konferensi pers, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis 12 Januari 2023.
“Jumlah barang buktinya sabu dan pil ekstasi. Sabu seberat 43,6 kilogram dan ekstasi ada dua jenis, berlogo monyet sebanyak 1.891 butir dan channel 9.577 butir, serta uang tunai Rp103 juta,” ujar Nana.
Keempat tersangka tersebut memiliki tugas masing-masing, ada bertugas sebagai kurir dan pengedar. Keempat pelaku ini dikontrol oleh orang tidak dikenal dari beberapa orang di Malaysia melalui aplikasi BlackBerry Massager (BBM) dan aplikasi prima agar tidak tercium oleh petugas.
“Barang kemudian dibawa oleh para pelaku yang dikendalikan oleh pengendali. Ini terputus, mereka membawa sesuai arahan yang mengendalikan mereka memperoleh imbalan per kilogram Rp10 juta – Rp16 juta,” jelas Nana.
Para tersangka, bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomo 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang pisikotropika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
