Terkini.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang mahasiswa berinisial MFR (23 tahun) yang diduga merupakan pengedar narkoba.
MFR ditangkap, di Jalan Batua Raya 3, Kelurahan Batu, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa 11 Oktober 2022.
Polisi mengamankan barang bukti berupa, 5 sachet plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 865 gram, uang tunai sebanyak Rp800.000 yang diduga hasil penjualan ganja, dan 1 Buah HP.
Direktur Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes Dodi Rahmawan mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi tentang peredaran Narkotika jenis Ganja di Jalan Batua Raya 3 dengan menyebutkan ciri-ciri orang yang dimaksud.
“Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan/pemantauan di sekitaran di Jalan Batua Raya 3, hingga Tim melihat seseorang mencurigakan dengan ciri-ciri sama orang yang dimaksud dengan berjalan kaki membawa kantongan plastik sehingga tim mendekati orang tersebut kemudian menggunakannya saat penggeledahan kantong plastik berisi paketan yang diduga narkotika jenis Ganja,” ungkapnya.
- BNNP Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 47 Orang Tersangka 2 Diantaranya Perempuan
- Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polres Torut, Polda Sulsel Bentuk Tim Khusus
- Polisi Amankan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 43 Kg Sabu Diamankan
- Ibu Ini Ngaku Difitnah Polisi Sebagai Pengedar Narkoba: Saya Merinding!
- Geger Video Jokowi Terlihat Otoriter: Hajar Mereka! Tembak Mereka!
Saat diinterogasi pelaku MFR mengakui disuruh oleh seorang pria berinisial IBE (Narapidana Rutan Gunung Sari) untuk membawa Paket kiriman tersebut ke Rutan dan diakui bahwa masih ada di kosannya.
Selanjutnya Tim membawa MFR ke tempat kos nya di jalan Banta-Bantaeng Kelurahan Banta Bantaeng, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, pada saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Ganja di dalam tasnya.
“Setelah digeledah kos pelaku, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, uang tunai Rp800 ribu dan 1 buah HP,” ujarnya.
Pelaku MFR diancam dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
