Terkini.id, Jakarta – Politikus Partai Ummat, Malem Sambat Kaban akrab disapa MS Kaban mendesak Presiden Jokowi munder hingga diadili dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasalnya, MS Kaban menilai, Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam penentuan harga tes PCR untuk Covid-19.
“Salam PCR,Presiden cepat resign dan perlu diadili dalam sidang istimewa MPR,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @MSKaban3.
Lanjut “Pelanggaran konstitusi dan abuse of power penentuan harga PCR Presiden’terlibat’ bersama pembantunya(menteri),” imbuhnya.
Faktanya, lanjut MS Kaban, yang berkata kleptokrasi memang ada.
- Harapkan MPR Evaluasi Jokowi pada 16 Agustus, MS Kaban: Adili Kebijakan Presiden Demi Keadilan Sosial
- MS Kaban: Harga Cepat Turun, Cuma Sayang Presidennya Gak Turun-Turun
- MS Kaban: Pantas Rezim Ini Hancur-hancuran Wong Pendukungnya Oon
- Kang Dede ke MS Kaban: Koruptor Macam Anda Mana Rakyat Percaya
- Singgung Presiden Tak Becus, MS Kaban: Indonesia Bermartabat dengan Pemimpin Baru
“Fakta nyata yg berkata kleptokrasi memang ada,” pungkasnya.
Bukan kali ini saja MS Kaban mengkritik Presiden Jokowi. Eks Menteri Kehutanan ini juga pernah membandingkan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan keputusan Presiden Jokowi.
“Pemerintah Jkwi bersama DPRRI membuat UU cipta kerja bertentangan dengan UUD45 kok gak ada sangsi,” tuturnya beberapa hari lalu. Dilansir dari Galamedia. Minggu, 19 Desember 2021.
Dalam cuitannya itu, MS Kaban meminta agar pihak terkait membebaskan HRS tanpa syarat.
“HAbib Rizieq Shihab hanya langgar prokes dan kerumunan sdh byar denda tetap di penjara,inikah keadilan? BEBASKAN HRS tanpa syarat,” tandasnya.
Selain itu, MS Kaban juga sempat meminta Presiden Jokowi mundur lagi pada Sabtu, 27 November 2021 melalui cuitannya.
Menurutnya, Jokowi pantas mundur karena telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitutional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, itu juga menilai bahwa Jokowi dan parpol pendukungnya semestinya mendapatkan sanksi atas UU Ciptaker tersebut.
“Masih adakah wibawa pemerintah Pres Jkwi pasca keputusan MK tentang UU ciptaker alias omnibus law dinyatakan bertentangan dgn UUD45.Presiden bersm Parlemen (parpol pendukung Presiden) langgar UUD45 tidak ada sangsi?.Preseden buruk NKRI..Logika waras jika against UUD45 ya mundur,” cuitnya.