Terkini.id, Jakarta – Ade Yasin, Bupati Bogor Jawa Barat sudah menjadi tersangka setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui proses Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ironis nya Ade Yasin ditangkap KPK setelah menerbitkan surat edaran terkait larangan PNS di lingkungan Pemkab Bogor menerima gratifikasi Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Dikutip dari CNN Indonesia, surat edaran bernomor 700/547-Inspektorat itu berisikan tentang aturan setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang untuk melakukan permintaa, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang bersangkutan dengan jabatan atau kewenangannya yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi Covid-19.
Secara resmi, Ade Yasin meminta jajaran ASN wajib untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang bersangkutan dengan jabatannya.
Menurut Ade Yasin, berhubungan dengan hari raya keagamaan merupakan tradisi guna meningkatkan religiusitas, dengan menjalin silaturahmi dan saling berbagi dengan sesama. Teruntuk pihak yang membutuhkan.
Ade Yasin juga meminta para ASN atau Pegawai BUMD, jika mereka menerima gratifikasi, mereka wajib untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal menerima gratifikasi.
- Terdakwa Ade Yasin Memberikan Rp 100 Juta Buat Biaya Sekolah, Buat Siapa?
- Ade Yasin Didakwa Memberikan Suap Rp 1,9 Miliar Pegawai BPK Jabar, Terungkap Orang Kepercayaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Cikuluwung Sindir Keras Bupati Bogor: Seperti Dibom Nuklir Rusia!
- Ade Yasin Bupati Nonaktif Bogor Suap BPK 2M? KPK Menetapkan Agus Khotib Sebagai Saksi
- Bela Bupati Bogor yang Terjerat Kasus Suap, PDIP: Dia Baik, Transparan! Dia Terpaksa!
Ade Yasin menjelaskan bahwa menerima gratifikasi dengan sebutan apapun oleh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan BUMD merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan merupakan tindakan korupsi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)/karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade.
Namun pada hari Rabu, 27 April 2022 Ironis nya KPK menetapkan Ade Yasin telah menjadi tersangka. Ade dan beberapa tersangka diduga terkait kasus suap, namun KPK masih belum merincikan kasus suap tersebut. Selain itu, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat juga ditangkap oleh KPK menyangkut operasi tersebut.
“Benar, tadi malam sampai Rabu 27 April 2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu 27 April 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
