Terkini.id, Jakarta – Elemen masyarakat yang menamakan diri sebagai Aliansi Gerakan Amankan Muhaimin Iskandar (Agamis) menggelar demonstrasi di Gedung KPK.
Mereka mendesak KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus ‘kardus durian’.
Menanggapi hal terebut Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, merespons dan mengaku akan mempelajari fakta-fakta hukum seputar kasus suap pengucuran dana DPPID Kemnakertrans yang kini berubah nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Kami analisis lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani KPK dimaksud,” ucapnya, Rabu 23 Maret 2022, dilansir dari CNN Indonesia.
Diketahui bahwa kasus ‘kardus durian‘ adalah kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011.
- IAS Ikut Pembekalan Bakal Calon Gubernur Sulsel di PKB, Terima Arahan Cak Imin
- Bertemu Cak Imin, Andi Kartini Ottong: Langkah Membangun Koalisi Partai Golkar dan PKB
- Cak Imin Beberkan Tiga Syarat untuk Mendapatkan Rekomendasi Usungan PKB di Pilkada 2024
- Didatangi Prabowo, Cak Imin Ngaku Ingin Bekerja Sama, Sinyal Gabung Pemerintah?
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
Kasus ini melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar.
Selain itu, kasus ini juga melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.
Diberitakan sebelumnya bahwa saat itu KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin.
Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan Rp1,5 miliar ke Kantor Kemenakertrans. Duit itu dibungkus menggunakan kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan untuk Cak Imin. Namun Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.
Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berdasarkan fakta pengadilan, Suisnaya dan Dadong terbukti bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).
Sedangkan, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun bui dan denda Rp 100 juta. Hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat negara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
