Ahli Hukum Tata Negara Benarkan Arteria Tidak Bisa Dipidana: Kiamat Kalau Anggota DPR Dihukum

Ahli Hukum Tata Negara Benarkan Arteria Tidak Bisa Dipidana: Kiamat Kalau Anggota DPR Dihukum

R
Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kasus pernyataan anggota DPR Arteria Dahlan banyak dikaitkan oleh berbagai kalangan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.

Terlebih ketika kabar penghentian kasus Arteria Dahlan ramai dibicarakan di media sosial. Hal itu membuat netizen menuding sikap polisi yang terlihat berat sebelah karena membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan bahwa memang sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum.

“Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” ungkap Margarito, Sabtu 5 Februari 2022.

Lebih lanjut Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini juga menyebutkan bahwa yang disampaikan Arteria soal penggunaan Bahasa Indonesia itu sudah benar.

Baca Juga

“Ada UU 24/2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” jelasnya, dilansir dari Sindonews.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Arteria Dahlan mengkritik penggunaan Bahasa Sunda oleh Kajati Jawa Barat dalam rapat.

Dijelaskan bahwa dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Arteria meminta Jaksa Agung mencopot bawahannya tersebut.

Kasus itupun kemudian ramai dibicarakan. Bahkan banyak kalangan yang mendesak Arteria untuk mundur dari DPR dan diproses secara hukum.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Margarito bahwa anghoya DPR memiliki kekebalam saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.

“Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik,” ucap Margarito.

Oleh karena itu, menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI di tahun 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.

“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu,” jelasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.