Ahli Kubu Rizieq Shihab Ditegur Hakim seusai Melakukan Aksi yang Mengundang Gelak Tawa Peserta Sidang, Kenapa?

Ahli Kubu Rizieq Shihab Ditegur Hakim seusai Melakukan Aksi yang Mengundang Gelak Tawa Peserta Sidang, Kenapa?

FR
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pada persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu kemarin, 10 Maret 2021, Hakim Suharno menegur Abdul Chair Ramadhan selaku ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh kubu Habib Rizieq Shihab.

Abdul Chair sendiri diketahui memberikan keterangannya secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Adapun teguran yang terjadi bermula ketika Abdul Chair mengipasi tubuhnya menggunakan kipas tangan lantaran merasa kegerahan. 

Aksi itu pun mau tak mau rupanya terlihat jelas dalam layar persegi yang menggantung di ruang sidang. 

Sontak kejadian tersebut membuat para peserta sidang, termasuk Pemohon dan Termohon, menjadi riuh lantaran tergelak dalam tawa melihat tingkah ahli yang tampak cuek-cuek saja mengipasi diri. 

Namun, Hakim Suharno menegur aksi mengipasi diri yang dilakukan oleh Abdul Chair itu.

“Saudara saksi, kalaupun saudara kepanasan dan sedang berada di rumah, tetapi saudara sedang dalam persidangan, sehingga jangan kipas-kipas, ya, ” tegur Hakim Suharno di persidangan pada Rabu kemarin, 10 Maret 2021, seperti dikutip terkini.id dari JPNN. 

Dalam persidangan, keterangan ahli yang disampaikan oleh Abdul Chair tersebut berbeda dengan ahli yang dihadirkan Termohon atau Polda Metro Jaya, yakni Effendy Saragih.

Perbedaan pendapat itu terkait soal pidana khusus yang tak bisa disatukan dengan pidana umum, tentang penetapan tersangka, dan perihal proses penangkapan.

“Dalam hal bertemunya tindak pidana umum dan khusus, ada kedekatan emosiolnal, ada persamaan unsur umum dan khusus. Ada perbedaan signifikan yang menjadikan lex specialis, tentu yang diambil lex specialis,” ujarnya.

Menurut Abdul, diambilnya delik khusus seperti perkara yang dialami Habib Rizieq, yaitu untuk menjamin keadilan dan kemanfaatan.

“Ini untuk menjamin kepentingan hukum itu sendiri, keadilan, dan kemanfaatan yang adil,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Abdul mencontohkan bahwa ketika ada seseorang yang dijerat pidana khusus lalu ditahan menggunakan pidana umum, maka itu tak bisa dilakukan secara hukum.

Mengapa? Karena itu menyalahi aturan pidana khusus atau lex spesialis.

Abdul Chair berpendapat bahwa penetapan tersangka tidaklah sah jikalau belum ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.

Begitu pun dengan proses penangkapan terhadap tersangka dianggap tidak sah ketika dia belum ditetapkan dahulu sebagai tersangka, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

“Pada prinsipnya, sesuai putusan MK, itu harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada calon tersangka (sebelum ditetapkan tersangka). Begitu juga dengan dua Sprindik (dalam kasus serupa) tak bisa dibenarkan, harus satu sprindik,” pungkasnya.

Seperti yang kita tahu, gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang dilayangkannya.

Sebelumnya, Habib Rizieq sempat mengajukan praperadilan. Akan tetapi, ditolak oleh hakim.

Kali ini, Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Adapun praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak Termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.