Terkini.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya melaksanakan sidang praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS).
Sidang praperadilan ini diketahui sebelumnya sempat ditunda karena pihak Polda Metro Jaya tidak menghadiri sidang tersebut.
Penundaan pertama dilakukan pada Senin, 22 Februari. Sidang kemudian kembali ditunda pada Senin 1 Maret lalu.
Sebelum sidang itu dilanjutkan, Suharno selaku hakim tunggal dalam sidang tersebut menanyakan perihal absennya Polda Metro Jaya dalam sidang-sidang sebelumnya.
“Alasan tidak hadir kenapa?” tanya Suharno, dikutip dari detik, Senin 8 Maret 2021.
Pihak Polda Metro Jaya selaku pihak yang tergugat pun menjawab dengan memberikan alasan ketidakhadiran di sidang praperadilan pertama saja.
“Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim,” kata salah satu pihak Polda Metro Jaya.
Karena pihak tergugat hanya mengatakan alasan tak menghadiri sidang pertama, tapi tidak menjelaskan perihal absennya pihak tergugat di sidang kedua.
“Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja,” tanya kembali Suharno.
Pihak tergugat akhirnya menjelaskan alasan absennya pihak mereka di sidang praperadilan kedua.
“Kami masih koordinasi dengan Bareskrim,” jawab pihak tergugat.
Tak hadirnya Polda Metro Jaya sempat diserang warganet karena dinilai tidak berani menghadiri sidang tersebut.
Sebelumnya, Habib Rizieq telah mengajukana permohonan praperadilan namun ditolak oleh hakim.
Akhirnya, pihaknya kembali mengajukan gugatan perihal penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Permohonan ini tercatat dengan nomor nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
