Terkini.id, Makassar – Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi mengatakan bahwa klaim kehamilan yang menjadi korban penganiayaan Eks Satpol PP Gowa juga harus diproses oleh pihak aparat.
Hal itu dikatakan oleh Hasnan lantaran klaim kehamilan korban menjadi pemicu dugaan penganiayaan yang jika tidak benar, itu akan menjadi berita palsu.
“Pengakuan hamil itu bergelinding hingga menjadi isu nasional. Ketika itu tidak benar, itu menjadi keterangan palsu,” ungkap Hasnan dikutip dari Rakyatku oleh terkini.id, Senin, 19 Juli 2021.
Ia pun kembali menegaskan bahwa dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Mardani Hamdan memang sudah termasuk pidana dan tidak bisa dibenarkan.
“Kita tidak membahas penganiayaan. Penganiayaan murni pidana dan harus dipertanggungjawabkan meski asbabun nuzulnya adanya ketersinggungan,” ucapnya.
“Tetapi aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dengan keterangan atau statement hamil yang menjadi isu liar yang disampaikan oleh korban,” paparnya.
Hasnan mengatakan bahwa hal itu menjadi penting lantaran semua keterangan bisa dipertanggungjawabkan secara adil.
“Karena kronologi perbuatan terlapor tidak terpisah dengan keterangan saksi pelapor/korban, agar semua keterangan-keterangan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Dosen Fakultas Hukum UMI tersebut.
Ia pun menegaskan bahwa jika klaim kehamilan korban tidak benar, maka sama saja merugikan banyak pihak.
“Siapa yang dirugikan? Ya pembaca berita dalam hal ini masyarakat yang akhirnya berasumsi liar akibat validitas kebenarannya belum teruji,” pungkasnya.
Bahkan, Hasnan mengatakan bahwa ketika keterangan yang diterima oleh masyarakat tidak benar, maka itu termasuk berita hoax dan hal tersebut bisa dikenakan pasal UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
“Itu bisa dikenakan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman pidana 6 tahun,” tegasnya.
Ia pun mengatakan bahwa dalam hal ini bukan media yang keliru, akan tetapi sumber keterangannya yaitu korban.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
