Terkini.id, Bandung – Aksi pembakaran ban serta merusak pagar kantor DPRD Jawa Barat telah dilakukan oleh sejumlah mahasiwa dari berbagai elemen kampus di Jawa Barat pada Senin siang tadi.
Awalnya pada sekitar pukul 14.00 WIB, para mahasiswa mengenakan jas almamater masing-masing dan aksi terpantau berjalan dengan tertib.
Secara bergantian, mereka melakukan orasi terkait permasalahan-permasalahan pasal karet pada RKUHP, RUU Pertahanan, dan RUU Permasyarakatan (PAS), serta menolak revisi UU KPK.
Situasi berubah setelah dua jam aksi berlangsung, mahasiswa menyuarakan aspirasinya namun tidak ditanggapi.
Anggota DPRD Jabar dari fraksi PAN Hasbullah Rahmad dan Reynaldi Putra dari Partai Golkar memutuskan untuk turun langsung menghadapi mahasiswa.
- Siap-Siap Warga Makassar, Gowa dan Takalar Hari Ini 29 September Listrik Padam Lagi
- Pengumuman! Tarif Jalan Tol di Makassar Resmi Naik Hari Ini, Segini Rinciannya
- Hari Ini Pameran Seni Rupa dan Pasar Seni Dispar Makassar Dibuka, Catat Rangkaian Acaranya
- Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Kendari, Jumat 29 September
- Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Makassar, Jumat 29 September 2023
Dilansir dari CNN Indonesia, Senin, 23 September 2019, Hasbullah Rahmad mengatakan, beberapa poin dalam penyampaian aspirasi ini sudah ia tangkap pesannya dan harus didorong ke pusat, namun ia berkenan menerima perwakilan untuk masuk ke dalam karena ruangan tidak cukup untuk dimasuki oleh seluruh demonstran.
Ternyata tawaran tersebut tidak dipedulikan oleh sebagian demonstran. Pada pukul 16.30 WIB mereka malah semakin kuat untuk menembus gerbang masuk kantor DPRD, maka terjadilah bentrokan antara demonstran dengan petugas kepolisian.
Namun, itu bukan berarti aparat kepolisian tidak mendukung keinginan sejumlah mahasiswa. Pagar betis telah dibuat agar para demonstran tak bisa menerobos masuk ke dalam gedung.
Di sisi lain, para demonstan mulai melakukan pelemparan botol mineral, batu, hingga sandal melesat cepat ke halaman gedung DPRD Jawa Barat.
Setidaknya ada empat tuntutan yang diusung oleh mahasiswa. Pertama, membatalkan seluruh RUU tersebut yang akan merugikan masyarakat.
Kedua, mengeluarkan Perpu UU KPK untuk menggantikan UU KPK hasil revisi, terkhusus pada RUU KPK.
Ketiga, untuk menghentikan persekongkolan demokrasi yang menghasilkan RUU yang meresahkan masyarakat diperlukan ultimatum kepada DPR RI dan Presiden.
Keempat, mahasiswa akan bergerak secara kolektif menuju pusat untuk mencabut mandat rakyat dari DPR RI dan Presiden, jika tuntutan mereka tidak diindahkan.