Terkini, Makassar – Ratusan orang menggelar aksi demo di depan eks gedung SMK Hamrawati Yusuf, Jalan AP Pettarani Kota Makassar, Kamis 13 Februari 2025. Mereka menolak dilakukan eksekusi bangunan eks gedung Hameawati.
Massa aksi memenuhi badan jalan dan juga membakar ban bekas di tengah badan jalan AP Pettarani yang mengakibatkan asap hitam tebal membumbung tinggi.
Selain di lokasi terlihat tegang, mereka sempat melakukan perlawanan dengan melempar batu ke arah aparat yang berusaha membubarkan mereka.
Diketahui, eksekusi lahan dilakukan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan ketetapan Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks.
Luas lahan sekitar 12.900 meter persegi termasuk sembilan bangunan ruko di atasnya.
- Tim Banteng Sulsel Matangkan Persiapan Menuju Liga Soekarno Cup 2026
- Diskominfo-SP Gowa Perkuat Peran Sahabat LAPOR! untuk Tingkatkan Kualitas Penanganan Aduan Masyarakat
- DPRD Sulsel Bahas Ranperda Kenaikan Pajak Kendaraan, Bapenda Sepakat Naikkan Tarif
- Pemkot Makassar Tata Ulang Trotoar Jalan Tinumbu, Pulihkan Fungsi Ruang Publik
- Pelindo Gandeng Kejati Maluku Kawal Proyek Strategis Terminal Pelabuhan Ambon
Kabag OPS Polrestabes Makassar, AKBP Darminto mengatakan, pihaknya menurunkan seribu personil gabungan untuk mengamankan jalannya aksi demo dan eksekusi lahan.
Meskipun dalam pengamanan, sejumlah massa aksi melakukan penolakan dengan melempar batu ke arah petugas.
“Memang sempat terjadi lempar batu dan bakar ban. Sehingga kami semprot dengan air dan mereka mundur,” ungkapnya.
Meskipun ada aksi lempar batu, namun tidak sampai menimbulkan korban luka. Eksekusi lahan tetap berlangsung.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
