Sebut Presiden Alat Vital Pria, Yunus Pasau Akui Khilaf

Sebut Presiden Alat Vital Pria, Yunus Pasau Akui Khilaf

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Viral video mahasiswa bernama Yunus Pasau menghina presiden dengan menyebut alat vital pria saat orasi. Sadar akan kesalahannya, Yunus minta maaf dan mengaku khilaf telah mengatakan kata tidak senonoh, Minggu 4 September 2022.

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI atas perkataan yang tidak sopan yang saya sampaikan pada orasi di Simpang Lima, Kota Gorontalo kemarin,” sebut Yunus lewat video unggahannya di akun Instagram yunuspasau_, dilihat pada Minggu 4 September 2022.

Dalam unggahannya, terdapat juga keterangan yang menegaskan, Ia merasa bersalah dan khilaf atas perbuatannya tersebut.

“Saya atas nama Yunus Pasau Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan saya kepada Presiden Republik Indonesia Bpk Joko Widodo,” tulis pada keterangan video Yunus.

“Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas Kekhilafan saya dan kegaduhan yang saya sampaikan di orasi kemarin. Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada Civitas Akademika Universitas Negeri Gorontalo dan khususnya kepada Rektor Universitas Negeri Gorontalo.. Semoga ini akan menjadi pembelajaran bagi saya kedepannya…,” lanjutnya.

Baca Juga

Di samping itu, Yunus Pasau sebagai salah satu mahasiswa di Universitas Negeri Gorontalo (UNG), sebelumnya menyampaikan orasi dengan kata tidak pantas, dan berujung pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Kapolda Gorontalo, Irjen Polda Helmy Santika mengakui Yunus diperiksa setelah beredar potongan video ketika berorasi pada aksi unjuk rasa, Jumat 2 September 2022 kemarin.

“Atas peristiwa ini kami dari Polda Gorontalo sudah merespons cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan,” sebut dia dikutip dari Antara dan Kumparan, Sabtu 3 September 2022.

Pemeriksaan itu, menurut Helmy, didukung oleh pihak kampus. Kemudian, Badan Eksekutif Mahasiswa dan rekannya mendampingi Yunus ketika diperiksa di Polda Gorontalo.

Kata Helmy, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo pun mencegah dan mengamankan Yunus dari kemungkinan terjadinya persekusi verbal.

“Dari keterangan yang bersangkutan bahwa ia menyampaikan kata-kata itu secara spontan,” jelas Kapolda.

Sejauh ini, Yunus disebut masih berstatus sebagai saksi.

“Status mahasiswa ini adalah sebagai saksi, kami pun di sini di Polda Gorontalo tidak ingin menghambat cita-cita dari yang bersangkutan dan merusak masa depannya,” terang dia.

Hingga berita ini dimuat, belum ditemukan tanggapan presiden soal kata yang tidak pantas yang disebut oleh Yunus.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.