Terkini.id, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah bakal menjamin stabilitas harga minyak goreng untuk menjaga ketersediaan di masyarakat.
Menurut Airlangga, hasil rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa 15 Maret 2022, pemerintah memutuskan beberapa kebijakan untuk menjamin komoditas minyak goreng.
Pertama, pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter. Airlangga menegaskan, untuk mendapatkan harga minyak goreng di harga ini, pemerintah menggelontorkan subsidi.
“Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu/liter,” tutur Airlangga dalam keterangan, Rabu 16 Maret 2022.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng untuk masyarakat.
- Truk Minyak Goreng Terguling Depan UNM, Warga Makassar Berebut
- IKA Smansa Makassar Gelar Pasar Murah, Rp50 Ribu Dapat Beras 5 Kg, Gula Pasir 1 Kg, dan Minyak Goreng 1 Liter
- Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, Periksa 27 Terlapor
- Mengatasi Harga Minyak Goreng Tinggi di Makassar, Sandiaga Uno Bakal Kolaborasi Kementerian Terkait
- Antisipasi Penimbun, Distributor Minyak Goreng Batasi Jumlah Pembelian
Pemerintah mengakui ada ketidakpastian situasi dunia yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan.
Hal ini mengakibatkan adanya kelangkaan ketersediaan minyak goreng, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.
Airlangga menegaskan, pemerintah sudah menggelar pertemuan dengan para produsen minyak goreng.
Melalui Kementerian Perindustrian, para produsen diminta segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Pemerintah juga meminta Kapolri mengerahkan jajarannya untuk melakukan pengawalan terhadap distribusi dan memastikan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
“Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022,” tegas Airlangga.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
