Terkini.id, Jakarta – Aturan pembelian minyak goreng curah pakai Nomor Induk Kartu Keluarga atau NIK dan PeduliLindungi masih menuai pro dan kontra.
Aturan yang dikeluarkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan ini pun mendapat kritik dari salah satu Dokter, yakni Dokter Tifa yang menyebut bahwa aturan ini adalah aturan pembodohan.
Melalui cuitannya di media sosial Twitter, yang dilihat pada, Rabu 29 Juni 2022, Dokter Tifa menyebut pembeli dibikin bodoh atau sinting jika rela mengikuti aturan pembelian minyak goreng curah ini.
“Kalau orang sampai mengikuti Rela beli minyak goreng menyerahkan NIK dan PELI Anda semua dibikin bodoh kalau ngga ya sinting”, kata Dokter Tifa, seperti dikutip dari cuitannya.

Menurutnya, para pembuat aturan ini tertawa melihat rakyat yang rela mengikuti aturan yang mereka buat untuk pembelian minyak goreng curah dengan HET.
- Satu Bulan Terakhir, Tak Ada Pasokan Minyak Goreng Curah di Makassar
- Soal Minyak Gratis Sambil Kampanye, Mendag Zulkifli Ditegur Jokowi: Fokus Kerja Turunkan Harga Minyak!
- Pemerintah Diminta Selesaikan Masalah Distribusi Minyak Goreng di Indonesia Timur
- Puan Minta Pemerintah Sosialisasikan Pembelian Minyak Goreng Menggunakan PeduliLindungi
- Soal Kebijakan Pembelian Migor Curah, Nicho: Patut Diduga ini Hanyalah Akal-akalan Luhut Untuk Mengumpulkan 100 Juta Big Data
“Yang bikin aturan ketawa2 sambil ngelus kumisnya: Geblek memang, rakyat gua, sinting semua”, tulisnya menambahkan.
Dari cuitannya ini, warganet pun beramai-ramai memberikan responnya yang dilontarkan melalui kolom komentar cuitan Dokter Tifa.
Warganet yang berkomentar pun ada yang menyebut bahwa dia mendingan tidak membeli minyak goreng jika aturan memakai NIK dan PeduliLindungi tetap dijalankan, menurutnya hidup bukan bergantung pada minyak goreng.
“Kalau saya mending nggak beli minyak goreng Dok… nggak pakai minyak goreng juga kehidupan akan tetap berjalan”, komentar akun @ElaBungaE.

Selain itu, netizen pun menyentil DPR yang dinilai hanya diam saja setelah aturan ini diberlakukan di masyarakat, menurutnya negara ini sudah diatur suka-suka Luhut.

“Kenapa itu orang2 di DPR pada diam saja, negara itu diatur suka2 si Luhut saja, ataukah ada hubungan bisnis Minyak Goreng dengan Vaksin”, komentar akun @BasyaZulkifli.
Sebagai informasi, NIK menjadi syarat wajib pembelian minyak goreng curah. Hal ini diberlakukan untuk memberikan kepastian terhadap kepastian dan ketersediaan minyak goreng curah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Aturan ini telah disosialisasikan oleh pemerintah pada Senin 27 Juni 2022, lalu. Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa nantinya pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan NIK dan PeduliLindungi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
