Terkini, Jeneponto — Jajaran Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (60), warga Karampuang, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, yang diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 07.15 Wita di Dusun Bontobiraeng, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Kapolsek Binamu AKP Sukardi bersama personel Polsek Binamu serta tim Reskrim Polres Jeneponto bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan warga mengenai kejadian tersebut.
Korban diketahui bernama Firmansyah (37), warga Tamasongo, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba. Berdasarkan keterangan sementara, korban berangkat menuju kebunnya sekitar pukul 06.00 Wita untuk memetik cabai. Saat sedang berada di kebun, pelaku R tiba sambil membawa parang dan langsung menegur korban terkait dugaan pemindahan batu pembatas tanah.
Cekcok mulut berujung tragis ketika pelaku tiba-tiba mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian dahi, membuat korban tersungkur. Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali berupaya menebas bagian leher korban. Korban yang berusaha menangkis mengalami luka parah di tangan serta pelipis kiri bagian bawah telinga.
Dalam kondisi bersimbah darah, korban sempat menghubungi sepupunya, Rasmawati, meminta bantuan. Korban kemudian dievakuasi oleh seorang warga bernama Nur Salim menuju Puskesmas Bululoe untuk penanganan awal, sebelum dirujuk ke RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto, dan selanjutnya ke salah satu rumah sakit di Makassar untuk perawatan intensif.
- Sinergi TNI dan Masyarakat Percepat Akses Vital Penghubung Desa di Jeneponto
- Bank Indonesia Gelar Kembali South Sulawesi Investment Challenge di 2026, untuk Penguatan Investasi Berkelanjutan
- Kalla Beton Suplai Precast U-Ditch untuk Paket Pembangunan Embung di IKN
- Minim Pengawasan, Tanah Kosong Rentan Diserobot, Simak Imbauan ATR/BPN
- Indosat Buka Rumah Haji & Umrah, Jamaah Lebih Tenang Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
Sementara itu, pelaku telah diamankan tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka parah.
Kapolres Jeneponto melalui Kapolsek Binamu AKP Sukardi menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan sengketa batas tanah melalui jalur hukum atau mediasi, demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Konflik batas tanah masih menjadi salah satu pemicu utama perselisihan di wilayah pedesaan. Kami memastikan akan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Sukardi.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Jeneponto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
