Terkini.id, Jakarta – Karena alasan riwayat penyakit saraf yang diderita, Ferdinand Hutahaean bakal mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Bareskrim Polri.
Saat ini Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
“Apa saja upaya-upaya hukum yang akan dilakukan, pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan,” kata pengacara Ferdinand, Zaky Rasidik kepada wartawan, Selasa, 11 Januari 2022.
Dilansir dari Cnnindonesiacom. Rabu, 12 Januari 2022, Zaky mengatakan riwayat penyakit yang dimiliki Ferdinand menjadi salah satu alasan permohonan penangguhan penahanan ini.
“Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan,” ujarnya.
- Unggah Foto Bersama Ruhut Sitompul, Twitter Ferdinand Hutahaean Dibanjiri Ratusan Komentar
- Ferdinand Hutahaean: Selama Tidak Ada Bukti, Perkataan Anies Baswedan dan Pendukungnya adalah Omong Kosong
- Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ferdinand Hutahaean Titip Pertanyaan
- Ferdinand Hutahaean ke Anies Baswedan: Sudahlah Lebih Baik Diam, Sudah Tak Berguna!
- Kamaruddin Sebut Hukum Rusak di Tangan Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Fokus Kasus Brigadir J, Jangan Beropini Jauh!
Alasan lain yang disampaikan Zaky yaitu karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga.
“Kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga, sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan,” ucapnya.
Zaky menuturkan dalam upaya penangguhan penahanan ini pihak keluarga Ferdinand akan menjadi penjamin.
Lalu, jaminan lainnya adalah Ferdinand disebut bakal kooperatif selama proses hukum.
“Jaminannya yang pertama kita pastikan klien kami ini kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berjalan,” tutur Zaky.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
