Terkini.id, Jakarta – Eko Kuntadhi turut menanggapi terkait kunjungan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dikomandoi Amien Rais ke Istana untuk menemui Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden mengatakan bahwa Amien Rais dkk menyampaikan soal penegakan hukum yang adil dan ancaman dari Tuhan.
“Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam,” ujar Mahfud, pada Selasa 9 Maret 2021.
Setelah pernyataan Mahfu tersebut, Amien Rais menjadi perbincangan bahwa jadi trending di twitter sebab perkataannya dinilai kontroversial.
Salah satu orang yang menanggapi yaitu Eko Kuntadhi yang menilai bahwa perkataan Amien Rais dkk terkait neraka itu tidak etis untuk disampaikan di istana.
- CEK FAKTA: Amien Rais Ancam Lengserkan Jokowi, Gibran Turun Tangan Tempuh Upaya Hukum
- Demi Lengserkan Jokowi, Amien Rais Ajak Warga Solo Jihad
- Jokowi Buka Suara Soal Tuduhan Ikut Campur Pemilu 2024
- Amien Rais Sebut Jokowi Jadi Presiden Lewat Proses Politik yang Sembrono
- Amien Rais Minta Jokowi Hadir Dalam Persidangan Ijazah Palsu
“Wadoh. Ini Pak Amien Rais sampai bawa-bawa neraka ke istana. Apa dia sudah jadi jubir neraka?” sindir Eko di akun twitter-nya pada Selasa, 9 Maret 2021.
Dalam pertemuan di istana tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa Amien Rais dkk meminta agar kasus tertembaknya enam laskar FPI diperlakukan sebagai pelanggaran HAM berta.
“Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi, menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar ini di bawah ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat,” beber Mahfud.
Mahfud lalu menyampaikan bahwa pemerintah terbuka terhadap pendapat tersebut, namun harus bukti yang jelas, bukan hanya keyakinan.
“Saya katakan pemerintah terbuka. Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM-nya. Mana? Sampaikan sekarang!” tegas Mahfud.
Namun, Mahfud menyampaikan bahwa temuan Komnas HAM telah menjelaskan bahwa kasus penembakan tersebut bukanlah pelanggaran HAM.
“Dan saya katakana TP3 bukannya juga sudah diterima oleh Komnas HAM diminta mana buktinya, secuil saja. Bahwa ada terstruktur, sistematis, dan masifnya. Ndak ada tuh. Ada di berita acaranya, bahwa TP3 telah diterima, tapi ndak ada, hanya mengatakan yakin,” ungkap Mahfud.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
