Perpres Miras Dicabut, Eko Kuntadhi: Artinya Boleh Bangun Pabrik Miras di Mana Saja

Perpres Miras Dicabut, Eko Kuntadhi: Artinya Boleh Bangun Pabrik Miras di Mana Saja

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Penggiat media sosial, Eko Kuntadhi menilai, pencabutan aturan dalam Perpres terkait investasi miras oleh Jokowi justru tidak menyelesaikan masalah.

Menurut dia, Perpres dengan nomor 10 tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut, justru bermaksud membatasi izin investasi miras.

Hal itu lantaran, selama ini investasi pabrik miras boleh boleh saja dilakukan bergantung izin dari pemerintah daerah masing masing.

Dengan perpres tersebut, Presiden membatasi cuma empat daerah yang boleh jadi lokasi investasi miras. Namun karena aturan dalam lampiran Perpres tersebut itu baru saja dicabut oleh Presiden, maka tentu kembali ke aturan lama.

“Saya baru baca Perpres No10/2021 ttg Bid Usaha Penanaman Modal. 

Baca Juga

Lampiran soal industri minuman beralkohol, ada di ‘Industri dengan syarat tertentu’

Investasi baru hanya bisa di Bali, Papua, NTT dan Sulut. 

Jk dicabut, artinya kembali ke aturan lama. Boleh di mana saja (dibangun pabrik)

Ups!,” tulis Eko Kuntadhi.

Dia pun memberi contoh, ada pabrik miras yang akan dibangun di salah satu daerah. Jika mengikut ke Perpres, pabrik miras itu tidak boleh dibangun. Tapi karena aturan dalam perpres dicabut, akhirnya boleh.

“Jadi yang menolak Perpres itu, justru menolak pembatasan investasi baru pada minuman beralkohol. 

Belum lama misalnya, di Mojokerto mau dibangun pabrik minuman beralkohol orientasi ekspor. 

Kalau ikuti aturan baru, jadi gak boleh. Tapi kalau dicabut, ya jadinya boleh,” tulis dia lewat utas twitter.

Dicabut Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi lewat videonya yang tayang di kanal Youtube Sekretariat Presiden, seperti dilihat pada Selasa 2 Maret 2021.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi.

Keputusan tersebut, kata Jokowi, diambil pemerintah setelah menerima masukan dari para ulama dan tokoh-tokoh agama lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, Miras mengandung alkohol berbahan anggur.

Adapun keduanya mempunyai persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun, dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi tersebut tertuang aturan bahwa investasi miras oleh pihak asing hanya dapat dilakukan dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.