Amir Uskara Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024

Amir Uskara Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Nasional – Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara mendukung langka KPU untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Diketahui PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

“Kami setuju KPU RI banding, dan K
kita hormati proses hukum yang berjalan,” kata Amir Uskara di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 3 Maret 2023.

Legislator DPR RI ini enggan mengomentari terlalu jauh berkaitan dengan putusan tersebut, namun pada dasarnya pihaknya mendukung penuh langkah KPU RI untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Baca Juga

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.