Ancam Jenderal Andika Soal Keturunan PKI, Eggi Sudjana: Saya Gugat Pakai UU Militer

Ancam Jenderal Andika Soal Keturunan PKI, Eggi Sudjana: Saya Gugat Pakai UU Militer

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan Ketua Umum TPUA Eggi Sudjana menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI boleh menjadi prajurit, viral di media sosial.

Video Eggi Sudjana tanggapi pernyataan Jenderal Andika soal keturunan PKI boleh menjadi prajurit TNI itu viral usai diunggah pengguna Twitter Lelaki_5unyi, seperti dilihat pada Minggu 3 April 2022.

Dalam narasi cuitannya, netizen itu mengutip ulang pernyataan Eggi Sudjana dalam video tersebut dimana jika sampai keturunan PKI bisa menjadi prajurit TNI maka Eggi akan menggugat Jenderal Andika lewat jalur UU Militer.

“Kalau sampai diperbolehkan anak PKI bisa menjadi Prajurit TNI Prof Eggi Sudjana (TPUA) akan menggugat jendral Andika Perkasa melalui Jalur UU Militer,” cuit netizen Lelaki_5unyi.

Ancam Jenderal Andika Soal Keturunan PKI, Eggi Sudjana: Saya Gugat Pakai UU Militer

Dilihat dari video itu, tampak awalnya Eggi Sudjana menegaskan adanya dasar hukum yang tidak membolehkan keturunan PKI menjadi prajurit TNI.

Baca Juga

“Jangan dipikir gak ada dasar hukum, ada dasar hukumnya. Keliru nanti,” ujar Eggi Sudjana yang dalam video itu tampak tengah bersama advokat Muslim Ahmad Khozinudin.

Ia pun mengancam, jika Jenderal Andika tetap membolehkan keturunan PKI jadi prajurit maka dirinya pasti akan menggugat Panglima TNI itu.

“Kalau ini tetap dilaksanakan, saya sebagai ketua umum TPUA, saya pasti menggugat nanti,” tegasnya.

Menurut Eggi, ia akan menggugat Andika Perkasa ke ranah hukum dengan memakai jalur Undang-Undang (UU) Militer.

Pasalnya, kata Eggi Sudjana, pernyataan Jenderal Andika yang membolehkan keturunan PKI menjadi prajurit TNI sudah termasuk kudeta konstitusional.

“Apakah pakai jalur undang-undang militer, ini termasuk kudeta konstitusional ini. Termasuk betul-betul makar secara konstitusi. Wong undang-undangnya ada, dasar hukumnya ada, kok dibilang gak ada,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.