Terkini.id, Jakarta – Sebagai pelapor kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana, kini Habib Husin Alwi Shihab Ketua Cyber Indonesia telah menjalani pemeriksaan.
Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021 lalu.
“Pemeriksaan lancar. Ada beberapa pertanyaan yang saya jawab sesuai dengan bukti-bukti yang saya kumpulkan,” kata Husin Shihab.
Husin lantas mengungkap dasar pelaporannya terhadap Eggi Sujana dan Habib Bahar. Menurutnya kedua orang itu memberikan penjelasan kepada publik perihal pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman, yang berbeda dengan bahasa yang disampaikan mantan Pangkostrad itu.
“Pak Dudung hanya menjelaskan cara dia berdoa. Dia bilang ‘saya pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita bukan orang Arab’,” kata Husin.
- Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Habib Bahar: Gratis Gak Pakai Bayar
- Sebelum Ditembak, Pengacara Sebut Habib Bahar Bin Smith Dibuntuti Mobil Kijang...
- Beredar Kabar Habib Bahar Bin Smith Ditembak Oleh Orang Tak Dikenal
- Heboh, Video Habib Bahar bin Smith Merokok di Atas Ranjang Rumah Sakit
- Habib Bahar Bin Smith Kembali Ungkit Kasus Brigadir J dan KM 50
Husin bahkan mengatakan tindakan kedua terlapor dianggap menyesatkan masyarakat dan menimbulkan rasa kebencian terhadap Jenderal Dudung.
“Statement Pak Dudung ini apa salahnya, karena memang benar Tuhan kita bukan orang Arab,” kata Husin.
Selain itu, Husin mengatakan yang menjadi masalah ialah ketika Egi dan Habib Bahar memelintir bahasa Dudung Abdurachman. Dilansir dari Jpnn. Selasa, 21 Desember 2021.
“Yang jadi masalah ketika Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith pelintir bahasanya Pak Dudung. Seolah-olah Pak Dudung setarakan antara manusia dan tuhan,” kata Husin.
Adapun dalam pemeriksaan tersebut, Husin mengaku menyertakan sejumlah bukti dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Eggi bersama Bahar.
“Ada screenshot, link, dan video yang saya masukkan ke USB sebagai barang bukti,” kata Husin Shihab.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Laporan itu telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
“Iya benar ada laporan itu,” kata Zulpan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
