Terkini.id, Jakarta – Andi Arief dalam pernyataannya siap mengembalikan uang pemberian senilai Rp 50 juta jika terbukti hasil korupsi, Dalam hal itu, Chusnul Chotimah yang mengetahui kabar tersebut, menyebut kembalikan sudah selesai, enak banget ya, Kamis 21 Juli 2022.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief menyampaikan siap mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta pemberian Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud.
Hal tersebut akan dilakukan jika uang itu terbukti bersumber dari hasil korupsi yang diduga dilakukan oleh Abdul Gafur.
Andi Arief mengatakan hal tersebut ketika hadir sebagai saksi pada sidang kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur. Sebelumnya, Andi Arief dihadirkan secara daring dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu 20 Juli 2022.
“Waktu saya diperiksa sama KPK saya bilang ‘andai uang Rp 50 juta itu diputuskan nanti merupakan uang dari tindak pidana, saya kembalikan’,” jelas Andi Arief ketika persidangan, dilansir dari Beritasatu.com.
- Gaya Politiknya Disebut Mirip Ketua PKI, Hasto Kristiyanto Buka Suara
- Politikus Demokrat Sebut Puan Maharani Bisa Menang Jika Semua Ditangkap
- Andi Arief Sebut Puan Bisa Menang Pilpres Asal Lawan Politik Ditangkap, Ruhut Sitompul: Halunya Berkepanjangan
- Singgung Jokowi, Andi Arief: Pilpres 2024 Hampir Dipastikan Tidak Adil
- Kamaruddin Simanjuntak Ngaku SBY Pernah Sujud Sembah Dirinya, Andi Arief: Kesurupan Jadi Tuhan!
Namun, menurut Andi Arief, hingga kini, dia tidak mengetahui mengenai sumber tindak pidana atau tidaknya uang itu. Oleh karena itu, Andi Arief menuturkan, dirinya saat ini memilih menunggu terlebih dahulu mengenai status uang itu.
Selain itu, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyampaikan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Andi Arief, menyatakan bersangkutan siap mengembalikan uang itu jika terbukti berasal dari tindak pidana dan bakal diserahkan saat persidangan. Jaksa kemudian menanyakan kapan uang itu akan dikembalikan mengingat persidangan atas Abdul Gafur tengah berlangsung.
Di samping itu, berdasarkan pertanyaan jaksa, Andi Arief tidak menyampaikan jawaban pasti. “Saya kalau enggak salah, tapi ya saya bilang sama penyidik pada waktu itu, andai dinyatakan salah, saya kembalikan,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Andi Arief ketika persidangan membenarkan diberi Rp 50 juta oleh Abdul Gafur. Ia juga menerangkan lebih lanjut terkait kronologis pemberian uang itu.
“Jadi yang memberikan itu sopirnya Pak, katanya. Walaupun saya enggak tahu itu sopirnya, karena enggak pernah jumpa saya. Datanglah pagi-pagi kresek hitam (berisi) Rp 50 juta. Saya tanya pada Pak Gafur, ‘ini uang apa Pak Gafur?’,” terang Andi Arief.
“Ya pakailah untuk teman-teman yang kena Covid. Saya bagikan,” bebernya.
Perlu diketahui, Abdul Gafur didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar soal proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. Suap tersebut diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan lewat sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.
Terkait perbuatannya itu, Abdul Gafur didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di samping itu, Chusnul Chotimah yang mendengar kabar Andi Arief siap mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta tersebut, menyebut “kembalikan sdh selesai. Enak banget ya. @KPK_RI,” tulis IG chchotimah @ChusnulCh__.
