Terlalu Prematur, Anggota Komisi D Tolak Sistem e-Voting Pemilu RT/RW di Makassar

Terlalu Prematur, Anggota Komisi D Tolak Sistem e-Voting Pemilu RT/RW di Makassar

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Wacana Pemerintah Kota Makassar menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting Pemilu Ketua RT/RW mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Pasalnya, sistem tersebut dinilai terlalu prematur untuk diterapkan.

Anggota Komisi D DPRD Makassar Yeni Rahman khawatir bila itu diterapkan tanpa proses yang matang maka berpotensi menimbulkan kericuhan di kalangan masyarakat. 

“Sangat banyak hal yang dikhawatirkan terjadi, soal keamanan data, siapa penyelenggara, pakai aplikasi apa, apakah independen atau bagaimana,” ujar Yeni, Jumat, 16 September 2022. 

Terlebih, KPU belum menggunakan sistem e-voting Pemilu. Sebab itu, ia menilai potensi adanya kecurangan tak terelakkan. 

Seyogyanya, pemilihan Ketua RT/RW adalah pesta demokrasi, di mana masyarakat melihat proses dan terlibat penuh. Hal itu akan berbeda bila menggunakan sistem e-voting lantaran penghitungan suara langsung terakumulasi.

“Banyak dugaan (kecurangan) dari masyarakat terhadap sistem e-voting ini, sampai sejauh mana validasinya, dan bagaimana cara masyarakat protes terhadap sistem tersebut,” katanya.

“Apakah ada hak masyarakat juga untuk menggugat, misalnya, kalau kami di Caleg, mau menggugat pergi ke Panwas,” sambungnya kemudian.

Yeni mengatakan dirinya bukan menolak teknologi, tapi pemilihan RT/RW terlalu prematur untuk menggunakan sistem e-voting. Sebab, kata dia, hingga hari ini belum ada proses simulasi dan tak memiliki dasar hukum yang jelas.

Begitu pun dengan mekanisme pengawasan masyarakat terhadap sistem e-voting tak jelas.

Ia pun menyarankan pemerintah kota terus melakukan perbaikan aplikasi. Pasalnya, kata dia, banyak keluhan dari masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan mendasar.

“Perbaiki dulu internal kalau sudah menyatu baru diturunkan ke bawah. Data pendataan saja sampai hari ini belum selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Harun Rani menuturkan ada 441.000 kepala keluarga di Kota Makassar yang akan berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu) raya Ketua RT/RW pada bulan November 2022.

Saat ini aplikasi berbasis android yang akan jadi media untuk penerapan sistem e-voting dalam pemilu raya ketua RT/RW sudah dibuat. 

Aplikasi tersebut bernama PARAGA yang merupakan akronim dari Pemilu Raya Rukun Tetangga-Rukun Warga.

Pihaknya juga masih menghimpun data warga yang berhak memilih sesuai by name by address dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar. Data itulah yang akan di-input di aplikasi.

“Kita butuh data dari pencatatan sipil (Disdukcapil) untuk data pemilih sementara yang akan diolah jadi data pemilih tetap,” tuturnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.